Peristiwa

HUT RI ke-81, 1.088 Warga Binaan Lapas Bandung Dapat Remisi, 12 Langsung Bebas

×

HUT RI ke-81, 1.088 Warga Binaan Lapas Bandung Dapat Remisi, 12 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri pemberian Remisi Umum HUT ke-81 RI bagi 1.088 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong, Baleendah, Senin (17/8/2026)

BANDUNG — Sebanyak 1.088 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong, Baleendah, menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12 orang langsung bebas dan kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi berlangsung pada Senin (17/8/2026) dan dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna.

KDS mengatakan remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru setelah menjalani masa pidana.

“Semoga setelah keluar dari Lapas ini menjadi warga yang baik, kembali lagi ke masyarakat, diterima oleh masyarakat dan bisa bergaul, berkumpul serta bersosialisasi sebagai warga yang seutuhnya,” ujarnya.

Pemkab Siapkan Modal dan Pelatihan

KDS mengapresiasi pembinaan yang dilakukan Lapas, mulai dari pendidikan, keterampilan, hingga kegiatan produktif yang menghasilkan produk UMKM dan karya seni.

Menurutnya, kemampuan tersebut menjadi bekal penting agar warga binaan dapat mandiri setelah bebas.

Untuk mendukung hal itu, Pemkab Bandung menyiapkan program melalui Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Sosial, termasuk akses pinjaman modal bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan.

“Kalau dipandang perlu diberikan bantuan permodalan dan sebagainya, kita akan dorong melalui Dinas Sosial, sehingga nanti bisa mendapatkan mata pencaharian yang rutin,” kata KDS.

Ia juga mendorong kolaborasi antara Lapas dan Dinas Tenaga Kerja untuk memperkuat pelatihan keterampilan sebelum warga binaan kembali ke masyarakat.

KDS berharap remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum perubahan menuju kehidupan yang lebih produktif dan bermanfaat.