BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mengecam keras temuan indikasi judi online ASN Bandung yang melibatkan 1.066 pegawai dengan total deposit Rp6,59 miliar sepanjang 2025. Angka ini melonjak drastis dibanding 2024 yang hanya 613 orang. KDS memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan verifikasi by name by address secara transparan.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur yang terbukti melanggar hukum, seraya meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat tanpa perlindungan oknum tertentu demi menegakkan asas keadilan birokrasi.
Penyakit integritas aparatur sipil ini dinilai KDS sebagai ancaman serius bagi kredibilitas pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa ASN adalah teladan masyarakat dalam disiplin dan etika. Keterlibatan dalam aktivitas ilegal bukan sekadar kesalahan pribadi, melainkan cerminan degradasi moral yang dapat merusak kepercayaan publik. “Saya sangat kecewa, tapi kita harus bertindak berdasarkan data valid,” ujar KDS.
Ia mendesak kepala perangkat daerah dan camat untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan sosialisasi bahaya judi daring sebelum terlambat, menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik destruktif tersebut.
Dampak makroekonomi dari fenomena ini juga menjadi perhatian utama. KDS mengutip data PPATK yang mencatat perputaran dana judi online nasional mencapai Rp86,82 triliun pada semester I 2026. Angka fantastis ini menunjukkan betapa masifnya aliran dana ilegal yang menggerus ekonomi riil. Bagi individu ASN, kecanduan judi berpotensi memicu utang menumpuk, gangguan konsentrasi kerja, hingga risiko korupsi untuk menutupi kerugian.
Oleh karena itu, Pemkab Bandung siap berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang semakin sistematis dan merugikan negara.
KDS memberikan ultimatum tegas: “Berhenti sekarang juga, jangan menunggu dipanggil.” Meski verifikasi masih berjalan dan masyarakat diminta tidak menghakimi secara membabi buta, prinsip nol persen pelanggaran tetap berlaku. Jika terbukti bersalah, sanksi disiplin berat akan dijatuhkan tanpa ampun. Langkah keras ini bertujuan memulihkan martabat birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa distraksi masalah pribadi pegawai.
Keberhasilan pembersihan ini akan menjadi tolok ukur komitmen Pemkab Bandung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyakit sosial modern.




