JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, kembali membawa kabar yang cukup mengejutkan publik. Luhut Klaim Prabowo Setuju Ubah Pengertian Korupsi. Luhut memaparkan rencana perombakan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia setelah pertemuannya demgan Prabowo.
Luhut menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto, telah menyetujui kajian dari tim Dewan Ekonomi Nasional terkait hal ini. Menurutnya, langkah ini sangat penting agar penanganan kasus korupsi di Tanah Air memiliki standar yang diakui secara internasional.
Sebagai rujukan utama, Luhut menyebutkan bahwa pemerintah mengacu pada piagam PBB (UN Charter / konvensi PBB) yang sebenarnya sudah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun silam. Dalam standar internasional tersebut, definisi korupsi secara tegas hanya mengarah pada praktik penyuapan (bribery), tanpa menyinggung soal kerugian negara.
“Tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara (sebagai korupsi),” ujar Luhut dalam video tersebut. Ia menilai, pasal kerugian negara selama ini sangat memberatkan lembaga-lembaga pengelola dana seperti Danantara. Luhut berdalih bahwa setiap keputusan bisnis pasti memiliki risiko, sehingga kerugian tidak bisa selalu disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Pernyataan blak-blakan ini tentu saja langsung memantik reaksi keras dan komentar pedas dari kalangan netizen. Banyak warganet yang curiga dan skeptis bahwa perubahan ini justru akan menjadi celah baru. “Kalau kerugian negara cuma dianggap risiko bisnis, koruptor makin santai dong ngelesnya,” tulis salah satu netizen. Komentar lain juga menyindir, “Standar internasional sih oke, tapi yakin bukan buat ngamanin proyek elit?”
Usulan penghapusan frasa “kerugian negara” dari delik korupsi ini dipastikan akan memicu perdebatan panjang di kalangan pakar hukum dan aktivis antikorupsi ke depannya. (Sumber: TEMPO)




