TASIKMALAYA – Aksi pencurian dengan kekerasan bermodus digital menggegerkan Kota Tasikmalaya. Lima pelaku ditangkap polisi setelah diduga menjebak korban lewat aplikasi Telegram, lalu menganiaya dan menguras rekening korban melalui akses M-Banking.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Taman Harapan, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu (20/5/2026).
Kapolres Tasikmalaya Kota, Andi Purwanto, mengatakan aksi tersebut dilakukan dengan skenario yang telah dirancang para pelaku.
“Modusnya diawali komunikasi melalui aplikasi Telegram. Dua tersangka menghubungi korban untuk janjian bertemu di suatu tempat,” ujar Andi Purwanto saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Namun pertemuan itu ternyata jebakan. Setibanya di lokasi, korban langsung dihampiri dua pelaku dan dianiaya hingga tidak berdaya.
Dalam kondisi terluka, handphone korban kemudian dirampas. Tak lama berselang, tiga pelaku lain datang dan kembali melakukan pengeroyokan.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
“Untuk motif penganiayaan masih terus kami dalami. Begitu juga kemungkinan adanya pelaku lain,” katanya.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, lima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MSI, AF, MLG, MSN, dan RFR. Mereka berasal dari wilayah Gunungtanjung, Manonjaya, dan Cibeureum.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran para pelaku tak hanya merampas barang milik korban, tetapi juga berupaya membobol aplikasi M-Banking korban dengan menebak kata sandi menggunakan tanggal lahir.
Akses rekening korban akhirnya berhasil dibuka. Uang dalam rekening tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli sebuah handphone baru.
“Handphone Samsung S21+ warna hitam hasil pembelian menggunakan uang korban berhasil kami sita sebagai barang bukti,” jelas Andi Purwanto.
Selain itu, polisi turut mengamankan helm merek JS warna abu-abu milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta hasil visum korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp14,5 juta, termasuk kehilangan handphone dan uang di rekening.
Kini kelima tersangka telah ditahan di Polsek Tawang. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Andi Purwanto.




