Hukrim

Penyelundupan Sabu Dalam Kondom ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

×

Penyelundupan Sabu Dalam Kondom ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

Sebarkan artikel ini
Sabu dalam Kondom
Barang Bukti Penyelundupan Sabu dalam Kondom ke Lapas Karawang

KARAWANG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang berhasil digagalkan petugas, Sabtu (30/5). Barang haram tersebut disembunyikan di dalam alat kontrasepsi yang dibawa oleh dua orang pembesuk.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengatakan dua pembesuk berinisial IDR (18) dan NN (49) diamankan setelah petugas lapas menemukan barang yang diduga sabu saat pemeriksaan kunjungan.

Menurut Fiki, modus penyembunyian sabu di dalam alat kontrasepsi diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas dan memasukkan narkotika ke dalam lapas.

“Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. Namun berkat ketelitian petugas lapas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” kata Fiki.

Kecurigaan petugas kemudian berkembang kepada seorang warga binaan berinisial KHM (24) yang diduga menjadi penerima barang titipan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dan disembunyikan di pakaian dalam warga binaan tersebut.

Seluruh barang bukti langsung diamankan sebelum pihak lapas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi kini mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika dari luar lapas.

Selain memeriksa dua pembesuk, penyidik juga akan mendalami keterlibatan warga binaan yang diduga menjadi penerima barang haram tersebut.

Fiki menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk yang mencoba masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Kami akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pemasok barang tersebut. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan jenis serta kandungannya sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.