Politik dan Pemerintahan

WFH Jadi Ajang Liburan, 36 ASN Karawang Disanksi

×

WFH Jadi Ajang Liburan, 36 ASN Karawang Disanksi

Sebarkan artikel ini
ASN Karawang
ASN Karawang

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menjatuhkan sanksi kepada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak disiplin saat menjalani kebijakan Work From Home (WFH) pascalibur Idul Adha.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari kejepit, Jumat lalu, ditemukan 36 ASN dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.

Selain itu, delapan ASN lainnya masih menjalani proses pendalaman karena pengajuan izin cuti mereka diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Aang Rahmatullah, mengungkapkan sebagian ASN diketahui berada di luar kota saat seharusnya menjalankan tugas dari rumah.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan dan penelusuran aktivitas ASN melalui media sosial.

“Sekarang sudah mudah memantau hal seperti itu. Ada yang ketahuan sedang liburan dari story media sosialnya. Padahal mereka baru mengajukan cuti setelah sidak berjalan,” kata Aang.

Menurut Aang, kebijakan WFH yang diperpanjang selama dua bulan tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan bekerja dari lokasi mana pun.

“WFH itu work from home, artinya bekerja dari rumah. Rumahnya di sini, ya harus tetap berada di Karawang, bukan malah ke luar kota,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa perpanjangan kebijakan WFH.

Sebelumnya, Pemkab Karawang telah menerbitkan surat edaran yang membatasi kuota cuti pegawai maksimal 20 persen agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Untuk memastikan kepatuhan pegawai, enam tim diterjunkan ke 28 OPD guna memantau kehadiran ASN pada hari kejepit.

Atas pelanggaran tersebut, Pemkab Karawang menjatuhkan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan.

“Sanksi sudah disiapkan sesuai ketentuan Perbup. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin pegawai,” pungkas Aang.