TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, termasuk seorang residivis yang baru beberapa bulan bebas dari penjara.
Kapolres Tasikmalaya Kota Andi Purwanto mengatakan salah satu tersangka yang ditangkap adalah DS (28), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. DS diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada Maret 2026.
“Pelaku baru bebas pada Maret 2026, namun kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” kata Andi Purwanto dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, DS diduga terlibat dalam sedikitnya 19 aksi curanmor. Dari sejumlah aksi tersebut, sebanyak 12 unit sepeda motor berhasil dicuri dan dijual kepada pembeli yang diperoleh melalui media sosial dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).
Polisi mengungkap, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar kendaraan yang dianggap mudah dicuri. Untuk membobol kunci motor, DS menggunakan mata astag dan kunci letter Y sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit kunci letter Y, mata astag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta helm yang digunakan saat beraksi.
Selain menangkap DS, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota juga mengamankan dua pelaku lain berinisial I (18) dan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Cagak, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi.
Kedua pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban pada dini hari dengan membuka pagar secara paksa. Mereka kemudian mendorong sepeda motor keluar sebelum berusaha menyalakannya menggunakan palu dan obeng.
Namun upaya tersebut gagal. Motor hasil curian lalu disembunyikan di rumah salah satu pelaku sebelum akhirnya ditemukan polisi.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha, palu, obeng, dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan barang bukti.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.
“Gunakan kunci tambahan dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku. Banyak kejahatan terjadi karena adanya peluang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.








