SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (19/6). Dalam sidang tersebut, Pemkab Sukabumi memaparkan capaian *transparansi anggaran daerah* yang kembali menorehkan prestasi gemilang.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, mengungkapkan bahwa Pemkab Sukabumi sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kali berturut-turut sejak 2014. Raihan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas *transparansi anggaran daerah* secara konsisten.
Ditegaskan bahwa capaian opini WTP bukan sekadar kebanggaan administratif di atas kertas. Hasil ini merupakan indikator sahih bahwa sistem *transparansi anggaran daerah* telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang didukung kepatuhan regulasi serta pengendalian internal yang kuat.
“Raihan WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja,” ujar H. Andreas saat menekankan pentingnya esensi *transparansi anggaran daerah* agar berdampak langsung pada kesejahteraan publik.
Berdasarkan laporan keuangan yang dibacakan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 sukses menyentuh angka 99,23 persen, di mana sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target hingga mencapai 101,96 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah terserap sebesar 95,97 persen dari rencana anggaran.
Dari postur keuangan tersebut, Kabupaten Sukabumi berhasil membukukan surplus anggaran yang fantastis sebesar Rp147,02 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp169,72 miliar. Melalui pelaporan ini, sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan kian kokoh demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Sukabumi yang akuntabel dan Mubarakah.








