Edukasi

Tata Cara Sujud Sahwi Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Sahih

×

Tata Cara Sujud Sahwi Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Sahih

Sebarkan artikel ini
Sujud Sahwi
Sujud Sahwi

BANDUNG – Shalat merupakan ibadah yang memiliki rukun, wajib, dan sunnah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan. Namun, manusia tidak luput dari lupa. Karena itu, Islam memberikan kemudahan melalui sujud sahwi, yaitu sujud yang dilakukan untuk menutupi kekurangan dalam shalat akibat lupa.

Sujud sahwi merupakan rahmat dari Allah SWT agar kekeliruan yang tidak disengaja dalam shalat dapat disempurnakan tanpa harus mengulang shalat dari awal.

Dasar Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

«رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Rabbanā lā tu’ākhidznā in nasīnā aw akhtha’nā.

Artinya:

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.”

(QS. Al-Baqarah: 286)»

Ayat ini menunjukkan bahwa lupa merupakan sifat manusia. Dalam ibadah, syariat memberikan solusi agar kekeliruan karena lupa dapat diperbaiki.

 

Apa Itu Sujud Sahwi?

Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan untuk menutupi kekurangan atau keraguan dalam shalat yang terjadi karena lupa, bukan karena sengaja.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي

Artinya:

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian. Aku juga bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila aku lupa, maka ingatkanlah aku.”

(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)»

 

Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?

Sujud sahwi disyariatkan ketika terjadi lupa dalam shalat, seperti:

1. Lupa Tasyahud Awal

Misalnya seseorang berdiri ke rakaat ketiga tanpa duduk tasyahud awal.

Rasulullah ﷺ pernah mengalami hal tersebut, lalu beliau melakukan dua kali sujud sahwi sebelum salam.

(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)

 

2. Menambah Gerakan atau Rakaat Karena Lupa

Misalnya shalat Zuhur menjadi lima rakaat karena lupa.

Setelah diingatkan para sahabat, Rasulullah ﷺ melakukan dua kali sujud sahwi.

(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)

3. Ragu Jumlah Rakaat

Apabila seseorang ragu apakah sudah tiga atau empat rakaat, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

«فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ ثُمَّ لِيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

Artinya:

“Hendaklah ia memilih yang paling diyakini, lalu menyempurnakan shalatnya, kemudian melakukan dua kali sujud.”

(HR. Sahih al-Bukhari)»

Dalam riwayat lain disebutkan mengambil jumlah yang lebih sedikit jika tidak dapat memastikan, kemudian melakukan sujud sahwi. (HR. Sahih Muslim)

 

Tata Cara Sujud Sahwi

1. Menyelesaikan Bacaan Tasyahud Akhir

Laksanakan tasyahud sebagaimana biasa.

2. Bertakbir

Mengucapkan:

«الله أكبر»

Kemudian turun untuk sujud.

3. Sujud Pertama

Sujud sebagaimana sujud dalam shalat.

Bacaan yang dianjurkan:

«سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى»

Minimal dibaca tiga kali.

4. Duduk di Antara Dua Sujud

Duduk sebentar sebagaimana duduk biasa dalam shalat.

5. Sujud Kedua

Melakukan sujud kedua dengan bacaan yang sama.

6. Salam

Setelah selesai sujud sahwi, mengakhiri shalat dengan salam apabila sujud dilakukan sebelum salam. Jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka setelah dua sujud ditutup kembali dengan salam.

 

Dilakukan Sebelum atau Sesudah Salam?

Hadits-hadits sahih menunjukkan dua keadaan:

Sebelum Salam

Dilakukan ketika terdapat kekurangan dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal.

(HR. Sahih al-Bukhari)

Sesudah Salam

Dilakukan ketika terjadi penambahan rakaat atau gerakan karena lupa, atau pada keadaan tertentu sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ.

(HR. Sahih Muslim)

Karena itu, kedua cara tersebut sama-sama berasal dari sunnah Nabi ﷺ, disesuaikan dengan sebab terjadinya sujud sahwi.

 

Hikmah Sujud Sahwi

1. Menyempurnakan shalat yang kurang karena lupa.
2. Menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
3. Mengajarkan bahwa lupa adalah sifat manusia.
4. Menjaga kesempurnaan ibadah tanpa memberatkan.

Hal yang Tidak Memerlukan Sujud Sahwi

Sujud sahwi tidak dilakukan untuk kesalahan yang disengaja. Jika seseorang sengaja meninggalkan rukun shalat, maka shalatnya tidak sah dan harus diulang.

Sujud sahwi merupakan salah satu bentuk kemudahan yang Allah SWT berikan kepada umat Islam ketika terjadi kelupaan dalam shalat. Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan sujud sahwi sebagai tuntunan bagi umatnya.

Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya memahami tata cara sujud sahwi agar dapat memperbaiki kekurangan dalam shalat sesuai sunnah Rasulullah ﷺ.

«رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ»

Artinya:

«”Ya Tuhan kami, terimalah amal ibadah kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”»

(QS. Al-Baqarah: 127)