Hukrim

116 Perkara Tuntas! Kejari Sukabumi Musnahkan 4 Kg Ganja

×

116 Perkara Tuntas! Kejari Sukabumi Musnahkan 4 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Ganja
Kejari Sukabumi musnahkan 4 kg ganja, 2 kg sabu, dan 161 ribu butir obat terlarang. 116 perkara tuntas Maret-Juni 2026. Sajam 49 buah juga dimusnahkan.

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi merilis pengelolaan barang bukti 116 perkara tindak pidana inkracht periode Maret–Juni 2026. Pemusnahan dilakukan Kamis (3/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyebut langkah ini wujud komitmen hukum yang transparan dan akuntabel. Total 116 perkara sudah diselesaikan dan dikelompokkan Tim Barang Bukti untuk pemusnahan atau lelang.

Dari 116 perkara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menangani 38 perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.094,627 gram ganja, 2.096,1084 gram sabu, 627 microtube kristal, dan 161.492 butir obat daftar G.

Sisa 78 perkara masuk kategori TPUL & OHARDA yang juga dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Rinciannya: 155 potong pakaian, 49 sajam, 23 timbangan, 19 tas, 11 HP, dan 41 barang lainnya.

Kajari menegaskan barang terlarang seperti narkotika dan sajam langsung dimusnahkan agar tidak beredar lagi. Sementara barang bernilai ekonomis akan dilelang untuk kas negara atau dikembalikan sesuai putusan.

Terkait 161 ribu butir obat terlarang, Kejari melalui Intelijen akan memperketat koordinasi lintas sektoral. Tujuannya memutus mata rantai peredaran di Sukabumi demi melindungi generasi muda.

Keberhasilan ini disebut hasil sinergi Kepolisian, Kejaksaan, dan peran masyarakat menjaga kondusivitas wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.