JAKARTA – Forum Alumni BEM & Senat Mahasiswa (FABEM-SM) bersama Masker Pragi mendesak Polri dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi dalam mengusut dugaan korupsi suplai batu bara PLTU PLN. Kasus ini telah menetapkan dua tersangka, termasuk mantan Jampidsus Kejagung FA dan pihak swasta DR, dengan kerugian negara mencapai Rp5 triliun. Organisasi masyarakat sipil ini menuntut penegakan hukum yang transparan dan penerapan sanksi maksimal sesuai regulasi yang berlaku demi keadilan publik.
Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM Tody Ardiansyah Prabu menegaskan bahwa penyidikan harus mengungkap seluruh dader atau pelaku tindak pidana secara terang benderang. Ia merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2020 yang memungkinkan hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan krisis dengan kerugian masif. Selain itu, Pasal 20 KUHP Baru juga memperluas definisi pelaku hingga mencakup penggerak dan aktor intelektual agar tidak ada celah impunitas bagi oknum pejabat maupun korporasi yang terlibat.
Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi manipulasi kualitas dan volume batu bara periode 2018-2026. Penyidik Kortastipidkor Polri menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan kondisi aktual di lapangan serta penyimpangan mekanisme pembayaran. Hal ini berdampak fatal karena memicu pemadaman listrik atau blackout nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan siap memberikan data pendukung, namun FABEM mengingatkan bahwa aspek teknis pengadaan menjadi kunci pembuktian utama dalam perkara korupsi energi strategis ini.
Selain kasus batu bara, FABEM juga menyoroti stagnasi penanganan korupsi proyek PJUTS EBTKE yang merugikan negara Rp19,52 miliar. Tiga tersangka ditetapkan sejak akhir 2025 namun belum ada perkembangan signifikan. Ketua Umum DPP FABEM-SM Zainuddin Arsyad menilai kasus ini sebagai ujian komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi tajam ke atas. Publik menunggu proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti sah untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan Indonesia tetap utuh dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.




