BANDUNG – Di tengah masyarakat kita, istilah “sunnah rasul” sering kali digunakan sebagai eufemisme atau kiasan untuk hubungan suami-istri pada malam Jumat (Kamis malam). Banyak yang meyakini bahwa aktivitas ini memiliki keutamaan khusus dan dianjurkan secara syariat. Namun, sebagai seorang yang merujuk pada Al-Qur’an dan hadits sahih, penting untuk meluruskan pemahaman ini agar tidak terjebak dalam mitos agama yang tidak berlandaskan dalil otentik.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah benar ada tuntunan khusus mengenai sunnah rasul malam jumat dalam konteks hubungan badan?
Secara tegas, para ulama ahli hadits dan fikih menyatakan bahwa tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur’an maupun hadits sahih yang secara spesifik menganjurkan hubungan intim dilakukan pada malam Jumat. Ustadz Abdullah Zaen, M.A., dari Konsultasi Syariah menegaskan, “Kami belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut.” Jika ada yang mengklaim hal itu adalah sunnah, maka beban pembuktian ada padanya untuk menghadirkan dalil yang valid.
Faktanya, anggapan ini lebih merupakan tradisi budaya atau kebiasaan sosial yang kemudian dibungkus dengan label religius, bukan ajaran yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan sunnah rasul malam jumat adalah bentuk penyandaran yang keliru.
Lantas, dari mana asal-usul keyakinan ini? Sebagian riwayat lemah (dhaif) atau bahkan palsu menyebutkan bahwa hari Jumat adalah hari pernikahan para nabi. Namun, sanad riwayat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Syekh Wahbah Az-Zuhayli, seorang ulama kontemporer terkemuka, secara eksplisit menolak gagasan bahwa hubungan badan di malam Jumat adalah sunnah Rasul. Beliau menjelaskan bahwa dalam sunnah yang sahih, tidak ada penetapan waktu tertentu—baik malam Senin, Kamis, maupun Jumat—sebagai momen istimewa untuk berjima’.
Hubungan suami-istri memang ibadah yang berpahala jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri dan membahagiakan pasangan, tetapi pahalanya bersifat umum dan tidak terikat pada hari atau waktu spesifik seperti klaim sunnah rasul malam jumat.
Yang justru disunnahkan secara shahih terkait hari Jumat adalah mandi junub, memakai pakaian terbaik, bersiwak, dan berangkat awal ke masjid untuk shalat Jumat. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
“Barangsiapa mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah, lalu pergi ke masjid pada jam pertama, maka seolah-olah ia berkurban seekor unta. Barangsiapa pergi pada jam kedua, seolah-olah berkurban seekor sapi. Barangsiapa pergi pada jam ketiga, seolah-olah berkurban seekor kambing bertanduk. Barangsiapa pergi pada jam keempat, seolah-olah berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa pergi pada jam kelima, seolah-olah berkurban sebutir telur.” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Inilah sunnah rasul malam jumat dan siang harinya yang sebenarnya: persiapan spiritual, bukan ritual fisik semata. Umat Islam dihimbau untuk membedakan antara adat kebiasaan dengan syariat murni.
Mengamalkan sunnah yang benar jauh lebih utama daripada mengikuti tradisi yang tidak berdalil, demi menjaga kemurnian agama dari unsur bid’ah atau khurafat yang mengatasnamakan sunnah rasul malam jumat.




