Politik dan Pemerintahan

Bupati Garut Kejar Tuntas Rekomendasi BPK, Capai 82 Persen

×

Bupati Garut Kejar Tuntas Rekomendasi BPK, Capai 82 Persen

Sebarkan artikel ini
Garut
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dorong percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. Capaian 82,9%!

GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Aula Inspektorat Daerah, Jumat (24/7/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mempercepat penyelesaian temuan audit demi meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.

Bupati menekankan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan, memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat Garut.

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan capaian positif berdasarkan laporan BPK RI, di mana tingkat penyelesaian rekomendasi telah mencapai 82,9 persen. Angka ini menunjukkan progres signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang hanya berada di kisaran 70 persen. Namun, Abdusy mengingatkan bahwa sisa temuan yang masih dalam proses atau diusulkan tidak ditindaklanjuti harus memiliki alasan sah dan terverifikasi. “Yang pasti dari yang sampaikan oleh BPK bahwa 82,9% itu dinyatakan sudah selesai,” ujarnya.

Komitmen ini menjadi bukti nyata bahwa akuntabilitas keuangan daerah di Garut terus diperkuat melalui mekanisme pengawasan yang ketat, sistematis, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Inspektur Daerah Didit Fajar Putradi menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan setiap semester melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). BPK mengelompokkan status penyelesaian menjadi empat kategori: telah sesuai, belum sesuai, belum ditindaklanjuti, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Proses ini melibatkan kajian tim khusus bentukan Bupati sebelum dibahas di BPK Pusat. Integrasi digital melalui SIPTL memungkinkan pelacakan real-time terhadap setiap temuan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi OPD untuk mengabaikan tanggung jawab mereka.

Transparansi data ini menjadi fondasi utama dalam membangun akuntabilitas keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan lembaga pengawas eksternal secara objektif.

Kegiatan pembinaan berkala ini diharapkan mampu menutup celah kelemahan administratif sekaligus mencegah potensi kerugian berulang. Dengan target penyelesaian mendekati 100 persen, Pemkab Garut berupaya mewujudkan standar tata kelola yang memenuhi prinsip good governance. Sinergi antara eksekutif, inspektorat, dan BPK menjadi kunci keberhasilan reformasi birokrasi di sektor keuangan.

Pada akhirnya, penguatan akuntabilitas keuangan daerah bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan investasi kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan warga Kabupaten Garut yang berkelanjutan.