BANDUNG – Kasus dugaan penggelapan dana Rp1,05 miliar yang menjerat pegiat lingkungan Fei Febriyanti SR (FF) terus bergulir. Fei resmi menjadi warga binaan Rutan Perempuan Kelas IIA Sukamiskin, Bandung, sejak 16 Juli 2026.
Kasus Bank Sampah Bersinar Fei Febriyanti ini berawal dari laporan manajemen Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI) selaku pengelola Bank Sampah Bersinar (BSB) dan PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI). Kini, sejumlah pegiat lingkungan menyuarakan keprihatinan dan mendesak agar konflik diselesaikan secara damai.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Wijaya Kesuma menjelaskan bahwa perkara bermula ketika Fei mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM) pada 2023 dengan alamat yang sama dengan BSB. Kasus Bank Sampah Bersinar Fei Febriyanti juga mempersoalkan dugaan perpindahan kerja sama dari PT SRI ke PT INGRAM. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan Fei dititipkan di rutan oleh penyidik Polda Jabar. Meski demikian, Fei membantah adanya niat jahat.
Dalam wawancara di rutan, Fei dengan suara bergetar menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh administrasi. Kasus Bank Sampah Bersinar Fei Febriyanti menjadi sorotan karena Fei dikenal sebagai pegiat lingkungan dan pengolah sampah inovatif. Suaminya, Victor, mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan pihak BSB telah terjalin, membuka peluang menuju restorative justice atau penyelesaian dama. Namun, kuasa hukum pelapor menegaskan keputusan damai sepenuhnya berada di tangan kliennya.
Konflik pegiat lingkungan Jabar ini mendapat perhatian serius dari para aktivis. Pada kegiatan Apel Siaga Jabar Berseka di Arcamanik, Jumat (24/7/2026), pegiat lingkungan Hadi Lesmana menyayangkan konflik berujung pidana. “Jangan sampai persoalan diselesaikan dengan mengedepankan arogansi kekuasaan. Duduk bersama, cari solusi dengan semangat silih asah, silih asih, silih asuh,” ujarnya. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga menyampaikan keprihatinan dan berharap penyelesaian bijaksana.
Konflik pegiat lingkungan Jabar ini semakin disesalkan oleh tokoh lingkungan Eka Santosa. Ia mengaku telah memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak pada 2 Juli 2025 di Telkom University. “Saya kira persoalan ini sudah selesai. Segeralah cari penyelesaian yang elegan. Kalau terus berlarut, ini akan menjadi preseden yang kurang baik, terutama bagi gerakan lingkungan hidup,” tegas mantan anggota DPR RI itu. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang bagi Fifie Rahardja selaku pendiri BSB untuk memberikan tanggapan.




