BANDUNG – Dalam hukum waris Islam, seorang ayah memiliki posisi yang sangat mulia dan strategis sebagai ahli waris utama (ashhabul furudh). Pertanyaan mengenai apakah seorang bapak dapat menerima bagian dari harta peninggalan anaknya yang meninggal dunia terjawab dengan tegas: Ya, ayah berhak mendapatkan warisan.
Besaran bagiannya ditentukan oleh ada atau tidaknya keturunan (anak/cucu) dari si pewaris. Prinsip pembagian warisan ayah dalam hukum islam ini didasarkan pada keadilan ilahi yang menjamin nafkah dan hak orang tua tetap terpenuhi meskipun anak telah mendahului kepergiannya.
Landasan utama hak waris ayah tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 11. Allah SWT berfirman:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ
Artinya: “Dan untuk kedua orang tuamu, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga…” Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembagian warisan ayah dalam hukum islam bersifat fleksibel; ayah mendapat 1/6 jika ada cucu, namun bisa mendapat sisa harta (sebagai ashabah) jika tidak ada ahli waris lain yang menghalangi.
Secara logika, pemberian warisan kepada ayah merupakan bentuk balas budi atas jasa-jasanya dalam menafkahi, melindungi, dan mendidik anak sejak kecil. Ketika anak meninggal, Islam memastikan bahwa orang tua tidak terlantar secara finansial. Jika pewaris tidak memiliki anak kandung sendiri, ayah bahkan bisa mendapatkan bagian yang lebih besar hingga sepertiga atau bahkan seluruh sisa harta setelah diambil bagian pasangan (suami/istri).
Fleksibilitas aturan pembagian warisan ayah dalam hukum islam ini mencerminkan kasih sayang Allah terhadap ikatan darah vertikal antara orang tua dan anak yang tak terputus oleh kematian.
Selain itu, penting untuk dipahami bahwa hak waris hanya berlaku jika ayah masih hidup saat anaknya meninggal. Jika ayah sudah wafat terlebih dahulu, maka ia tidak bisa mewarisi harta anaknya yang kemudian meninggal. Namun, jika ayah masih hidup, ia wajib dihormati hak-haknya sesuai syariat.
Memahami pembagian warisan ayah dalam hukum islam sangat krusial untuk mencegah sengketa keluarga dan memastikan distribusi harta berjalan sesuai ridha Allah, menjaga harmoni sosial sekaligus keberkahan bagi seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan.




