Hukrim

Siswa Pilot Karawang Didakwa di Merauke, Keluarga: Hanya Turuti Perintah Instruktur

×

Siswa Pilot Karawang Didakwa di Merauke, Keluarga: Hanya Turuti Perintah Instruktur

Sebarkan artikel ini
Keluarga Pilot
Keluarga Vidi Eskafaris menangis, putra mereka didakwa di Papua. Klaim hanya korban perintah instruktur saat pelatihan di Australia.

KARAWANG – Tangis haru menyelimuti kediaman keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Putra mereka, seorang siswa pilot, kini harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Papua, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran keimigrasian.

Keluarga menegaskan bahwa Vidi Eskafaris hanyalah korban yang terjebak dalam situasi berbahaya dan hanya menjalankan instruksi dari atasan selama program pelatihan penerbangan di Australia.

Ibu Vidi, Siti Julaeha, mengungkapkan kejengkelannya atas perubahan status putranya dari saksi menjadi tersangka. Ia menjelaskan bahwa Vidi Eskafaris berangkat ke Australia pada Oktober 2025 melalui agen dengan surat tugas resmi dari Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug. Meskipun sempat bertanya karena tidak ada tes seleksi akademik, keluarga mengizinkan berangkat karena administrasi lengkap.

Namun, jadwal pelatihan yang berubah drastis dari satu bulan menjadi dua minggu menimbulkan tanda tanya besar mengenai legitimasi program tersebut di mata keluarga.

Dalam keterangannya, Siti menceritakan kronologi mencekam saat pesawat kembali ke Indonesia. Vidi Eskafaris, yang berstatus sebagai co-pilot atau siswa pendamping, mengaku tidak memiliki wewenang untuk menolak perintah instruktur berkewarganegaraan Australia.

Saat di udara, rute diubah dan pesawat mendarat di lapangan kecil untuk menjemput dua penumpang tambahan. Vidi tidak mengetahui identitas mereka dan hanya mengikuti prosedur keselamatan demi menghindari ancaman dari orang asing di negeri orang.

Kedua penumpang tersebut ternyata diduga buronan di Australia tanpa dokumen sah. Saat tiba di Merauke, imigrasi melakukan pemeriksaan dan menjerat Vidi Eskafaris. Keluarga juga menyoroti kesalahan administratif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat mencantumkan Vidi sebagai Warga Negara Asing (WNA), padahal ia WNI.

Mereka mendesak agar agen perekrut dihadirkan ke persidangan untuk mengungkap dalang sebenarnya. “Anak saya hanya siswa yang takut keselamatannya terancam jika melawan instruktur,” tegas Siti, sembari berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi putra mereka yang terseret kasus ini.