KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan perannya tidak hanya sebagai penyedia informasi lowongan kerja (loker), tetapi juga sebagai pusat layanan ketenagakerjaan yang mencakup peningkatan kompetensi, penempatan tenaga kerja, hingga perlindungan hubungan industrial.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan masih banyak masyarakat yang mengidentikkan Disnakertrans hanya dengan layanan informasi pekerjaan. Padahal, lembaganya memiliki berbagai program strategis yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun dunia usaha secara gratis.
“Layanan kami di Disnakertrans Karawang sangat luas dan mencakup hulu hingga hilir ekosistem ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas negara ini secara optimal, mulai dari peningkatan kompetensi, pemagangan, hingga perlindungan hak-hak pekerja,” ujar Rosmalia di Kantor Disnakertrans Karawang.
Menurutnya, terdapat tujuh layanan utama yang menjadi fokus Disnakertrans dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Karawang.
Ketujuh layanan tersebut meliputi informasi lowongan kerja, pembuatan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK1) atau kartu kuning, pelatihan kerja bersertifikat melalui UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), penempatan tenaga kerja, program pemagangan dalam dan luar negeri, pelayanan hubungan industrial, serta pelayanan transmigrasi.
Rosmalia menjelaskan, pelayanan hubungan industrial menjadi salah satu layanan penting yang masih belum banyak diketahui masyarakat maupun perusahaan.
Melalui layanan tersebut, Disnakertrans memfasilitasi pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), persetujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Tertib administrasi ketenagakerjaan sangat penting untuk mencegah perselisihan hubungan industrial di kemudian hari,” katanya.
Selain memperkuat pelayanan tatap muka, Disnakertrans Karawang juga akan menghadirkan konten edukasi melalui kanal digital resmi yang menjelaskan tata cara dan mekanisme pemanfaatan setiap layanan.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengikuti informasi melalui media sosial resmi Disnakertrans agar memperoleh informasi yang benar serta terhindar dari praktik percaloan maupun penyebaran informasi yang tidak valid.






