Politik dan Pemerintahan

Pemkab Bandung Gandeng KPK Wujudkan Pemerintahan Bersih

×

Pemkab Bandung Gandeng KPK Wujudkan Pemerintahan Bersih

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bandung bersama Tim Korsup KPK RI memperkuat sinergi pencegahan korupsi
Pemkab Bandung bersama Tim Korsup KPK RI memperkuat sinergi pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemkab Bandung bersama Tim Korsup KPK RI yang digelar di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kamis (6/8/2026). Pertemuan itu menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kehadiran Tim Korsup KPK menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat budaya integritas di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan sekaligus momentum penting bagi kami untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” ujar Bupati yang akrab disapa KDS.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran agar setiap perangkat daerah terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Bandung memaparkan berbagai data strategis yang menjadi fokus pembahasan, mulai dari program prioritas daerah, pengelolaan APBD, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah, proyek strategis daerah, hingga hasil pengawasan Inspektorat.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pelayanan publik di bidang perizinan dan pertanahan, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikasi aset daerah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemetaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penataan aset milik pemerintah daerah.

KDS menegaskan seluruh kepala OPD harus menerima setiap rekomendasi Tim Korsup KPK secara terbuka dan menindaklanjutinya secara cepat, tepat, serta terukur.

“Setiap masukan, koreksi maupun rekomendasi dari Tim Korsup KPK hendaknya diterima secara terbuka dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, KDS juga mengungkapkan tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat menurunnya Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk terus berinovasi agar stabilitas fiskal tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), KDS menyebut tantangan serupa juga dialami banyak pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.

“Kalau kondisi seperti ini daerah tidak mempunyai inovasi, maka insya Allah fiskalnya collapse, Pak dan dikhawatirkan terjadi PHK,” ujarnya.

Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, KDS juga meminta dukungan KPK dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor hotel dan restoran. Ia mengusulkan penerapan sistem pengawasan transaksi yang lebih transparan.

“Mohon dibantu oleh KPK RI, bahkan bila perlu dibuat surat edaran bahwa setiap hotel dan restoran itu harus menggunakan sistem dua rekening,” katanya.

Sementara itu, Anggota Tim Korsup KPK RI Arief Nurcahyo menjelaskan, kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

“Keberhasilan dari sebuah tata kelola pemerintahan setidaknya bisa terlihat dari tiga aspek, yaitu aspek transparansinya, aspek akuntabilitasnya, dan ketaatan terhadap regulasinya,” ujarnya.

Menurut Arief, terdapat tujuh area yang menjadi fokus penguatan pada program koordinasi dan supervisi tahun 2026, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, serta pengawasan.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD agar tetap selaras dengan RKPD dan RPJMD serta melalui proses verifikasi yang memadai.

“Kita bukan untuk menolak pokir. Pokir ada seluk-beluknya yang sah, ada aturannya. Tapi juga ada aturan mainnya, baik di perencanaan maupun di pelaksanaan nanti,” katanya.

Selain mengevaluasi proyek strategis daerah dan hasil pengawasan Inspektorat, Tim Korsup KPK juga membuka ruang diskusi bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi.

“Ini bukan satu arah, tapi memang ada dua arah, sehingga kita nanti sama-sama bisa berdiskusi,” ujarnya.

Arief berharap pendampingan yang dilakukan KPK mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Bandung sehingga tidak diperlukan langkah penindakan di kemudian hari.

“Harapannya tidak ada kegiatan penindakan di Bandung dan sekitarnya,” pungkasnya.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Bandung dan KPK berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai fondasi peningkatan pelayanan publik serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Keterangan Foto: Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI mengikuti rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kamis (6/8/2026), untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.