Politik dan Pemerintahan

Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 KTP-el, Cegah Penyalahgunaan Data

×

Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 KTP-el, Cegah Penyalahgunaan Data

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Kabupaten Garut memusnahkan 13.849 keping KTP-el rusak dan akibat perubahan data di halaman kantor Disdukcapil Garut.
Disdukcapil Kabupaten Garut memusnahkan 13.849 keping KTP-el rusak dan akibat perubahan data di halaman kantor Disdukcapil Garut.

GARUT – Sebanyak 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).

Dokumen tersebut merupakan KTP-el yang sebelumnya ditarik dari masyarakat karena rusak maupun mengalami perubahan elemen data.

Langkah itu dilakukan bukan sekadar untuk mengurangi tumpukan dokumen lama.

Lebih penting, pemusnahan menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen kependudukan sekaligus mencegah KTP-el lama disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, mengatakan KTP-el yang dimusnahkan berasal dari dokumen lama milik warga yang telah mendapatkan penggantian.

“Kegiatan hari ini pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data,” ujar Efran.

Menurutnya, sebagian warga mengajukan penggantian KTP-el karena kondisi fisiknya sudah rusak atau buram. KTP-el lama kemudian ditarik dan tidak lagi dibiarkan beredar.

Dari total 13.849 keping yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan KTP-el rusak.

Sementara 11.533 keping lainnya merupakan KTP-el yang ditarik karena adanya perubahan elemen data.

Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan status, alamat, maupun data pribadi lainnya.

Efran menjelaskan, penarikan dan pemusnahan KTP-el dilakukan berdasarkan instruksi teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dokumen lama harus dimusnahkan setelah ditarik agar tidak membuka celah penyalahgunaan identitas.

“Jadi sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan,” tegasnya.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Garut.

Sebab KTP-el bukan sekadar kartu yang menunjukkan identitas seseorang. Di dalamnya melekat data kependudukan yang penggunaannya harus dilindungi.

Karena itu, ketika data berubah atau dokumen sudah diganti, KTP-el lama tidak cukup hanya disimpan.

Ia harus ditarik dan dimusnahkan.