Hukrim

Dugaan Korupsi KPR Fiktif di Karawang, Empat Petinggi PT BAS Jadi Tersangka

×

Dugaan Korupsi KPR Fiktif di Karawang, Empat Petinggi PT BAS Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejari Karawang menetapkan empat petinggi PT Bumi Arta Sedayu (BAS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kejari Karawang menetapkan empat petinggi PT Bumi Arta Sedayu (BAS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat petinggi PT Bumi Arta Sedayu (BAS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang.
‎
‎Keempat tersangka masing-masing berinisial VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing, OH selaku Sales Manager, dan HH selaku Manager KPR. Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR periode 2021 hingga 2024.
‎
‎Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan KPR, termasuk pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas pihak lain atau debitur “topengan” untuk meloloskan pengajuan kredit yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan.
‎
‎“Sebagai bentuk komitmen, transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang,” kata Dedy, Kamis (4/9/2026).
‎
‎Penyidik menduga VY memerintahkan pembentukan tim khusus yang disebut “Tim Batik”. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk membuat slip gaji dan rekening koran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
‎
‎Selain itu, penyidik menduga adanya praktik pinjam nama atau penggunaan debitur “topengan” untuk membantu konsumen yang memiliki riwayat kredit buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK agar tetap dapat mengajukan KPR.
‎
‎”Dalam perkara ini, VY diduga bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pengendalian perusahaan. Sementara HJ diduga berperan dalam strategi pemasaran dan pembentukan Tim Batik bersama OH,” bebernya.
‎
‎Lanjutnya,OH diduga mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk penggunaan debitur “topengan”. Sedangkan HH diduga berperan dalam pembuatan dokumen dan manipulasi persyaratan KPR serta berkoordinasi dengan pihak bank.
‎
‎Dari empat tersangka, Kejari Karawang menahan tiga orang, yakni VY, OH dan HH. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
‎Sementara HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak hadir dalam pemeriksaan.
‎
‎”Kami juga telah memeriksa sekitar 271 orang yang terdiri dari saksi dan ahli. Penyidik juga telah menyita 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan,” ucapnya.
‎
‎Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50.
‎
‎”Kerugian tersebut disebut berasal dari 445 debitur, yang diduga terkait penggunaan dokumen tidak sah dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang,”katanya .
‎
‎Kejari Karawang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.
‎
‎“Kami berkomitmen bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Dedy.
‎
‎Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan.