Politik dan Pemerintahan

KDS Dorong Perizinan Lingkungan Dipercepat, Investasi Kabupaten Bandung Digenjot

×

KDS Dorong Perizinan Lingkungan Dipercepat, Investasi Kabupaten Bandung Digenjot

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS saat memimpin rapat koordinasi proses persetujuan lingkungan sebagai persyaratan perizinan berusaha di Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).
Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS saat memimpin rapat koordinasi proses persetujuan lingkungan sebagai persyaratan perizinan berusaha di Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS mendorong percepatan proses persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan perizinan berusaha di Kabupaten Bandung.

Menurut KDS, percepatan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, mendorong investasi, sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan KDS saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha atau Kegiatan di Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).

Dalam rapat tersebut, KDS mengapresiasi para pengembang, perusahaan, dan konsultan yang berkontribusi terhadap rencana pengembangan usaha di Kabupaten Bandung.

Ia menegaskan Pemkab Bandung berupaya membuat proses perizinan lebih cepat dan efektif, namun tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu perkembangan yang disoroti KDS adalah diterimanya surat klarifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen. Luasan yang masuk LP2B sekitar 24.200 hektare dari jumlah LBS sekitar 27.800 hektare,” ujar KDS.

Dengan adanya surat klarifikasi tersebut, Pemkab Bandung akan mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi Kementerian ATR/BPN.

KDS juga meminta perangkat daerah terkait, termasuk Asisten Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta DPMPTSP, memperkuat koordinasi agar setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing.

“Saya ingin segera, karena jangan sampai ada keterlambatan dan hambatan bagi pengembang yang akan melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.

Pengembang Diminta Proaktif

KDS menekankan percepatan perizinan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pengembang dan konsultan juga diminta aktif memenuhi persyaratan serta segera menindaklanjuti setiap koreksi dari perangkat daerah teknis.

“Kalau konsultan bisa membantu secara maksimal, saya kira dari Dinas LH tidak akan menghambat. Jadi harus ada kerja sama dalam konteks positif untuk membantu percepatan pengembangan,” tutur KDS.

Ia membuka peluang penyederhanaan maupun percepatan proses, termasuk penyesuaian regulasi daerah apabila diperlukan. Namun, langkah tersebut harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

KDS juga meminta penyusunan dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun Amdal, dilakukan secara efektif.

Untuk UKL-UPL, ia berharap prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Sementara proses Amdal juga dinilai dapat dipercepat apabila seluruh persyaratan dan perbaikan dokumen segera dipenuhi.

“Kalau bisa selesai satu minggu, kenapa harus diperlambat? Kalau sudah ada koreksi dari LH, konsultan dan pengembang juga harus segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Proses Perizinan Diminta Berjalan Paralel

KDS menginstruksikan agar koordinasi antarpemangku kepentingan dilakukan secara paralel. Pemohon tidak harus menunggu seluruh proses persetujuan lingkungan selesai untuk mulai berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya.

“Dinas PUTR pun secara simultan, jangan menunggu persetujuan selesai baru digarap. Silakan dari pengembang atau pemohon mengajukan kepada Dinas LH dan berbarengan dengan Dinas PUTR. Paralel saja,” katanya.

Dengan pola tersebut, ketika persetujuan lingkungan selesai, proses rekomendasi teknis dan tahapan berikutnya diharapkan dapat langsung dilanjutkan sebelum masuk ke DPMPTSP.

KDS juga mengingatkan pemohon agar tidak terlambat memenuhi kewajiban pembayaran setelah perhitungan atau penetapan retribusi diterbitkan.

“Jadi tolong saling menjaga untuk percepatan. Pada akhirnya proses perizinan di Kabupaten Bandung tidak ada kesan lambat. Itu yang saya harapkan,” tegasnya.

11 dari 26 Dokumen Telah Selesai

KDS mengatakan percepatan semakin penting karena waktu efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada 2026 tinggal sekitar tiga setengah bulan.

Dari sekitar 26 dokumen yang sebelumnya masih berproses di DLH, sebanyak 11 dokumen telah diselesaikan. Sementara dokumen lainnya masih dalam proses.

“Kalau ada usulan atau permohonan baru, saya minta juga dibantu untuk percepatan. Kita harus bergerak cepat, tetapi tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah konsultan dan pengembang turut menyampaikan masukan mengenai proses persetujuan lingkungan. Di antaranya terkait kepastian status lahan yang berkaitan dengan LSD serta pemenuhan data teknis dalam penyusunan dokumen lingkungan.

KDS meminta seluruh kendala dikomunikasikan secara terbuka agar dapat dicarikan solusi bersama.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, pemohon, dan konsultan semakin solid sehingga proses persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha di Kabupaten Bandung dapat berlangsung lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.