Hukrim

OTT KPK di ATR/BPN: Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar, Jerat Dirjen hingga Politisi

×

OTT KPK di ATR/BPN: Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar, Jerat Dirjen hingga Politisi

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita uang tunai dalam jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret politisi Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk boks, kardus, dan sekitar 20 koper. Barang bukti itu terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing (valas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Budi menyebut, berdasarkan estimasi sementara, nilai uang tunai tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Diduga Terkait Pengurusan HGB

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk. Perusahaan itu disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut, khususnya dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya petinggi Summarecon yang turut terjerat dalam OTT tersebut, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” ujarnya.

KPK Tangkap 17 Orang

KPK sebelumnya mengonfirmasi pelaksanaan OTT ke-20 sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan menangkap 17 orang.

Sejumlah pihak yang diamankan di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain itu, KPK turut menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Hingga berita ini disusun, KPK masih melakukan pemeriksaan dan penghitungan barang bukti sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait status hukum pihak-pihak yang ditangkap.