Politik dan Pemerintahan

DPRD KBB Siapkan Payung Hukum, PKL Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi

×

DPRD KBB Siapkan Payung Hukum, PKL Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Pasar Tagog Sentra UMKM Kabupaten Bandung Barat.
Pasar Tagog Sentra UMKM Kabupaten Bandung Barat.

BANDUNG BARAT – DPRD Kabupaten Bandung Barat mendorong perubahan pendekatan dalam menangani Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan ketertiban ruang publik, tetapi juga diarahkan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi masyarakat.

Upaya tersebut dituangkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) 12 bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Pansus 12 sekaligus anggota Komisi II DPRD KBB, H. Bunbun Risnandar, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada PKL sekaligus menjaga agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.

“Pada dasarnya PKL ini identik dengan pedagang yang ada di trotoar dan bahu jalan. Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan kepastian hukum dan kepastian yang diupayakan bagi PKL, sekaligus tata tertib pengelolaan yang baik,” ujar Bunbun di Bandung Barat, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, penataan PKL tidak cukup dilakukan melalui pendekatan penertiban. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan ruang usaha yang layak agar pedagang memiliki lokasi berjualan yang jelas, sementara masyarakat tetap dapat menggunakan fasilitas publik secara aman dan nyaman.

Aset Pemda Berpotensi Jadi Sentra Usaha

Bunbun menilai PKL yang ditata dan dikelola secara serius berpotensi menjadi daya tarik wisata sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.

Ia mencontohkan kawasan Malioboro di Yogyakarta yang menjadikan aktivitas perdagangan masyarakat sebagai bagian dari daya tarik kawasan. Konsep serupa, menurutnya, dapat dikembangkan di sejumlah wilayah strategis Kabupaten Bandung Barat.

“Kalau potensinya bagus seperti di Malioboro, bisa menjadi daya tarik wisata dan sumber pendapatan. Di depannya, kami akan melihat aset-aset Pemda yang tidak bergerak untuk dijadikan ruang usaha atau bahkan destinasi wisata bagi para pedagang,” katanya.

Kawasan Padalarang dan Lembang menjadi dua wilayah yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai sentra perdagangan, kuliner maupun oleh-oleh.

Pemanfaatan aset pemerintah daerah yang belum optimal juga menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji dalam pembahasan Raperda tersebut.

PKL Akan Didorong Masuk Sistem Pendataan

Selain penataan lokasi, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat aspek pemberdayaan. Salah satunya melalui pendataan dan pemberian identitas resmi bagi PKL.

Pendataan dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui jumlah, lokasi serta karakteristik pedagang. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar pemberian pelatihan, pembinaan usaha dan akses permodalan secara lebih terarah.

“Dengan adanya identitas resmi, para pedagang akan lebih mudah didata dan diberikan kepastian dalam menjalankan usahanya,” jelas Bunbun.

DPRD bersama pemerintah daerah juga tengah mengkaji kemungkinan dukungan permodalan bagi PKL dan pelaku UMKM. Skema yang dibahas antara lain hibah maupun pinjaman lunak, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya berisi larangan dan kewajiban pedagang. Pemerintah juga dituntut hadir melalui penyediaan ruang usaha, pembinaan, pelatihan dan kesempatan pengembangan kapasitas ekonomi.

Ketertiban Ruang Publik Tetap Jadi Perhatian

Di sisi lain, aspek ketertiban ruang publik tetap menjadi bagian penting dalam penataan PKL. Aktivitas perdagangan harus dipastikan tidak mengambil alih fungsi trotoar, bahu jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Raperda tersebut nantinya akan menjadi dasar penataan PKL yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Mekanisme pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing kawasan.

Bunbun mengatakan, pembahasan Raperda oleh Pansus 12 dijadwalkan berlangsung selama empat hari. Pada hari terakhir, hasil kajian bersama perangkat daerah terkait akan dipaparkan secara menyeluruh.

“Agenda kita empat hari. Secara ekspos mungkin di hari terakhir nanti. Kemudahan melalui aturan ini para pedagang bisa dikelola dengan baik, tertib, dan perekonomian masyarakat melalui UMKM bisa semakin meningkat,” pungkasnya.