Ekonomi

Garut Siapkan 7 Program Perhutanan Sosial di 3 Klaster

×

Garut Siapkan 7 Program Perhutanan Sosial di 3 Klaster

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat memaparkan tujuh program perhutanan sosial berbasis IAD di Jakarta.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat memaparkan tujuh program perhutanan sosial berbasis IAD di Jakarta.

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan tujuh program rencana aksi Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial yang akan dilaksanakan pada tiga klaster wilayah prioritas.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Acara Diseminasi Rencana Aksi IAD Berbasis Perhutanan Sosial di Aula Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Dalam paparannya, Abdusy Syakur menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pengelolaan perhutanan sosial.

Menurutnya, tujuh program yang disiapkan Pemkab Garut dirancang untuk mengoptimalkan potensi kehutanan sekaligus mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tiga Klaster Wilayah Prioritas

Rencana aksi tersebut terbagi ke dalam tiga klaster wilayah prioritas.

Klaster Wilayah Prioritas I meliputi Kecamatan Cikajang, Pasirwangi, dan Cisurupan. Klaster Wilayah Prioritas II mencakup Kecamatan Bayongbong, Leles, Samarang, dan Kadungora.

Sementara itu, Klaster Wilayah Prioritas III meliputi Kecamatan Pamulihan, Sucinaraja, Pakenjeng, Bungbulang, Banjarwangi, dan Cisewu.

Adapun tujuh program rencana aksi IAD berbasis perhutanan sosial yang disiapkan Pemkab Garut terdiri atas:

1. Legalitas pengelolaan perhutanan sosial.
2. Penguatan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia.
3. Peningkatan kualitas klaster komoditas.
4. Pengembangan modal usaha terpadu percontohan.
5. Pengembangan dan perbaikan sarana prasarana.
6. Pengembangan produksi dan perluasan akses pasar.
7. Pemantapan kemandirian pengelolaan perhutanan sosial.

Perhutanan Sosial Jadi Program Lintas Sektor

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Catur Endah Prasetiani, mengatakan perhutanan sosial merupakan program strategis nasional yang membutuhkan keterlibatan berbagai sektor.

Ia menjelaskan, program tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2026 dan berlangsung hingga 2029. Program itu juga diperkuat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 untuk mendukung target pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Jadi artinya program Perhutanan Sosial ini bukan ansih program dari sektor perhutanan saja, tapi ini adalah program kita bersama. Pendekatannya adalah dari sektor kehutanan. Selain itu, program kehutanan sosial ini juga ikut mendukung ketahanan pangan, energi, dan air,” ujar Catur.

Catur menambahkan, kebijakan hilirisasi melalui multiusaha kehutanan kini tidak hanya berfokus pada hasil hutan berupa kayu, tetapi juga mencakup hasil hutan bukan kayu.

Sejumlah komoditas unggulan, seperti kopi, kakao, aren, kemiri, jambu mete, kelapa, dan lada, diarahkan untuk disinergikan dengan sektor pertanian guna meningkatkan nilai tambah dan akses pasar masyarakat.

Percepatan pengembangan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial atau IAD.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan pelaksanaan rencana aksi yang terarah, perhutanan sosial diharapkan tidak hanya memperkuat pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga mendorong produktivitas, kemandirian ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah prioritas Kabupaten Garut.