Hukrim

Bahaya! Mantan Pekerja Otaki Pencurian Kabel Whoosh

×

Bahaya! Mantan Pekerja Otaki Pencurian Kabel Whoosh

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menunjukkan barang bukti kabel Whoosh yang dicuri oleh mantan pekerja proyek KCIC dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menunjukkan barang bukti kabel Whoosh yang dicuri oleh mantan pekerja proyek KCIC dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

CIMAHI – Polres Cimahi mengungkap dua kasus pencurian kabel di jalur kereta cepat KCIC Whoosh yang berpotensi mengancam keselamatan penumpang. Fakta mengejutkan terungkap: tiga dari lima pelaku utama merupakan mantan pekerja proyek KCIC Whoosh.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, para mantan pekerja tersebut memanfaatkan pengetahuan internal mereka untuk melancarkan aksi. Mereka mengetahui jadwal kereta, titik rawan pengawasan, hingga celah keamanan di sepanjang jalur.

“Tiga dari lima pelaku utama ini adalah mantan pekerja proyek KCIC Whoosh. Mereka tahu jadwal, tahu celah, tahu apa yang berharga. Dua lainnya berstatus DPO dari Polsek Jatiluhur, Purwakarta. Artinya ini kebiasaan, bukan sekali dua kali,” kata Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).

Dua kejadian pencurian berlangsung di lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi pada 26 Juli 2026 di KM 120+526, Cimahi Selatan. Kasus kedua terjadi pada 7 September 2026 di KM 105, Padalarang, Bandung Barat.

Polisi mengungkap pola pencurian yang dilakukan secara bertahap. Para pelaku memanjat pagar pembatas, memotong kabel menggunakan gergaji saat kereta tidak melintas, lalu menyembunyikan hasil curian di area bukit sekitar 70 meter dari TKP. Setelah situasi aman, kabel dijual bertahap kepada IR, penadah di Bojongloa Kidul, Bandung.

“Kabel yang kami temukan tersisa di bukit itu bukti yang belum sempat dijual,” jelas Faruk.

Akibat aksi tersebut, KCIC Whoosh mengalami kerugian materiil mencapai Rp60 juta. Namun, Faruk menegaskan nilai itu tidak menggambarkan seluruh dampak yang ditimbulkan. Pencurian kabel pada infrastruktur kereta cepat berisiko mengganggu sistem persinyalan, komunikasi, dan perangkat keselamatan perjalanan.

“Kalau dihitung kerugian karena tertundanya perjalanan, itu jauh di atas Rp60 juta. Belum lagi risiko kecelakaan. Ini bukan sekadar mencuri barang karena tindakan ini mempertaruhkan keselamatan Proyek Strategis Nasional,” tegasnya.

Lima pelaku utama dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara IR selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Keenam tersangka telah ditahan dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengungkapan ini menyisakan sorotan terhadap sistem pengamanan jalur kereta cepat. Pengetahuan mantan pekerja mengenai lingkungan proyek menjadi celah yang harus ditutup. Pengamanan aset strategis tidak cukup hanya mengandalkan pagar pembatas, tetapi memerlukan pengawasan titik rawan dan koordinasi antara pengelola infrastruktur dan aparat penegak hukum.