Ekonomi

Gubernur Naikan UMK Sumedang 2026 Tembus Rp3,9 Juta, Ini Sikap Bupati

×

Gubernur Naikan UMK Sumedang 2026 Tembus Rp3,9 Juta, Ini Sikap Bupati

Sebarkan artikel ini
Buruh Jawa Barat
Ilustrasi Buruh Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang tahun 2026 sebesar Rp3,9 juta. Penetapan tersebut mendapat respons langsung dari Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu sore (27/12/2025).

Kenaikan UMK Sumedang ini menjadi salah satu hasil penting dari pembahasan kondisi daerah pascapenetapan upah minimum yang diikuti para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

UMK Sumedang Naik Lebih dari Lima Persen

Bupati Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa UMK Sumedang 2026 mengalami peningkatan sekitar 5 persen lebih dibanding tahun sebelumnya. Keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat.

“UMK Sumedang sudah ditetapkan sebesar Rp3,9 juta. Kenaikannya sekitar lima sekian persen dan sudah diteken oleh Pak Gubernur,” ujar Bupati Sumedang kepada awak media.

Menurutnya, kenaikan ini merupakan hasil pertimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Sumedang.
UMSK Masih Menunggu Persetujuan

Meski UMK telah ditetapkan, Bupati Sumedang mengungkapkan bahwa usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sumedang hingga kini belum sepenuhnya disetujui.

“Kami mengusulkan beberapa sektor untuk UMSK, namun belum di-ACC semuanya. Karena itu kami sangat mengapresiasi inisiatif Pak Gubernur yang kembali mengundang kabupaten dan kota untuk membahas UMSK,” jelasnya.

Ia berharap minimal dua sektor strategis dapat disetujui, khususnya sektor kelistrikan dan industri padat karya berskala multinasional yang memiliki karakteristik usaha berbeda.

Sinergi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Sumedang turut didampingi Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang (DPK) yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, Apindo, serta pakar hubungan industrial.

Dony menegaskan bahwa penetapan upah harus dilakukan secara adil dan berimbang, dengan memperhatikan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

“Kami ingin kebijakan upah ini memberi perlindungan bagi pekerja, namun juga tidak memberatkan dunia usaha agar ekonomi daerah tetap tumbuh,” pungkasnya.

Harapan ke Depan

Dengan ditetapkannya UMK Sumedang 2026, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta stabilitas ekonomi daerah yang berkelanjutan.