Ekonomi

Rp40 Miliar Mengalir ke 56 Desa, KDS Tekankan Infrastruktur!

×

Rp40 Miliar Mengalir ke 56 Desa, KDS Tekankan Infrastruktur!

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri Sosialisasi Realokasi Bantuan Keuangan Khusus di Soreang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri Sosialisasi Realokasi Bantuan Keuangan Khusus di Soreang.

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menggelontorkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Bonus Produksi Panas Bumi senilai Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan strategis ini diprioritaskan untuk mendongkrak pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 56 desa di wilayah Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin (19/10/2026). Sekitar 60 persen dari total dana tersebut dialokasikan secara langsung untuk desa-desa di kawasan penghasil panas bumi seperti Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.

KDS menegaskan bahwa dana tersebut harus benar-benar dikaji secara komprehensif agar pemanfaatannya tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Ia berharap para kepala desa penerima manfaat bisa segera merealisasikan program yang direncanakan tanpa ada hambatan administratif yang berarti.

Sesuai arahan Bupati, dana ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, penguatan layanan kesehatan, dan peningkatan mutu sektor pendidikan. Selain itu, alokasi ini diarahkan untuk menekan angka kemiskinan serta mempercepat penanganan stunting di tiap wilayah penerima.

Pemkab Bandung segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai payung hukum pelaksanaan program tersebut di tingkat desa. Para kepala desa diminta segera merencanakan penyerapan anggaran secara maraton sebelum batas akhir Desember 2026 agar tidak menumpuk di akhir tahun.

Skema penyaluran pada 2026 ini menggunakan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang langsung diserahkan ke rekening desa untuk dikelola mandiri. Proses pelaporannya pun tetap dilakukan secara langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

KDS optimistis keberlanjutan program ini akan memberikan dampak jangka panjang yang signifikan bagi perekonomian warga desa. Tahun depan, 56 desa yang sama telah dipastikan akan kembali menerima kucuran DBH Bonus Produksi Panas Bumi dengan pengelolaan yang lebih baik.

Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Supardian, menambahkan bahwa sosialisasi ini melibatkan para camat dan seluruh kepala desa penerima. Sinergi lintas sektor ini dinilai krusial agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Ke depan, pemkab berkomitmen memantau ketat penggunaan dana tersebut melalui laporan berkala dari pemerintah desa. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan setiap rupiah dana panas bumi berdampak nyata bagi masyarakat.