Jumat, 2 Januari 2026, menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia. Pada hari ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru resmi mulai berlaku, menandai babak baru sistem hukum nasional yang akan sangat menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.
KUHP Baru merupakan hasil revisi panjang yang telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan ditandatangani pada 3 Januari 2023. Sementara itu, revisi KUHAP resmi disahkan pada 18 November 2025, disusul dengan pengesahan regulasi penyesuaian pidana agar kedua undang-undang tersebut dapat diberlakukan secara bersamaan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kedua undang-undang ini, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat secara nasional.
Aturan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Salah satu ketentuan penting dalam KUHP Baru adalah pengaturan mengenai aksi unjuk rasa. Pasal 256 mengatur bahwa aksi pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau menimbulkan kericuhan, dapat dipidana. Ancaman pidana yang diatur berupa penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Ketentuan ini menegaskan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan ketertiban umum.
Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan
KUHP Baru juga kembali mengatur pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Namun, berbeda dari masa lalu, tindak pidana ini bersifat delik aduan, yang hanya dapat diproses hukum apabila terdapat laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 217 hingga Pasal 240, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, selama tidak termasuk dalam tindak pidana yang lebih berat.
Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme dan Marxisme-Leninisme
Pasal 188 KUHP secara tegas melarang penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ancaman pidana dapat meningkat hingga 7–10 tahun penjara apabila perbuatan tersebut bertujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara atau menimbulkan kerusuhan dan kerugian harta benda. Namun, KUHP juga memberikan pengecualian untuk kepentingan ilmu pengetahuan, sebagaimana diatur dalam ayat khusus.
Pidana Korupsi dan Kerja Sosial
Dalam KUHP Baru, pidana minimal bagi koruptor diturunkan menjadi 2 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 603. Ketentuan ini berbeda dengan Undang-Undang Tipikor yang menetapkan pidana minimal 4 tahun.
Selain itu, KUHP Baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, khususnya untuk tindak pidana ringan, tidak berulang, dan tanpa korban serius.
Hal Krusial dalam KUHAP Baru
KUHAP baru mengatur perlindungan kelompok rentan dan Keadilan Restoratif. KUHAP Baru juga membawa kemajuan penting dalam perlindungan hak asasi manusia.
Penyandang disabilitas kini dapat menjadi saksi dengan kekuatan hukum yang setara. Selain itu, dalam KUHAP Baru hak saksi dan korban untuk bebas dari intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi dijamin secara eksplisit.
Konsep keadilan restoratif juga diperkuat dalam KUHAP Baru, memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui mekanisme damai demi keadilan yang lebih humanis.
Kata Kunci:
KUHP Baru
KUHAP Baru




