Penundaan pembayaran proyek senilai Rp621 miliar kepada ratusan kontraktor bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Ia adalah cermin telanjang atas lemahnya perencanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di balik narasi “semua terkendali” dan “sudah diantisipasi”, fakta bahwa Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember 2025 hanya tersisa Rp500 ribu menunjukkan krisis manajemen kas yang serius.
Demikian disampaikan Pemerhati kebijakan publik, aktivis pergerakan 77-78, Syafril Sjofyan kepada wartawan di Bandung, Selasa, 7 Januari 2026.
“Dalam tata kelola keuangan publik yang sehat, prinsip dasarnya sederhana: belanja tidak boleh melampaui kapasitas kas riil, bukan sekadar proyeksi pendapatan. Ketika Pemprov Jawa Barat mengakui pendapatan hanya terealisasi 94,37 persen, itu seharusnya menjadi alarm untuk melakukan penyesuaian belanja sejak pertengahan tahun, bukan tetap memacu proyek fisik hingga ujung anggaran lalu memindahkan kewajiban ke tahun berikutnya,” tutur Syafril.
Lebih lanjut, aktivis senior itu menilai, alasan target pendapatan yang “terlalu agresif”, belum cairnya Transfer ke Daerah, atau turunnya BBNKB akibat kendaraan listrik, tidak bisa sepenuhnya dijadikan pembenaran. “Faktor-faktor tersebut sudah dapat diprediksi sejak awal perencanaan APBD. Di sinilah letak kegagalan utama: asumsi pendapatan disusun optimistis, sementara manajemen risiko fiskal diabaikan,” katanya.
Lebih problematis lagi, ujar Syafril, praktik “tunda bayar” yang dinormalisasi dengan dalih kontraktor sudah diberi tahu sejak awal, berpotensi melanggar etika pengadaan dan semangat kepastian hukum. Ia mengingatkan, kontraktor bukan lembaga pembiayaan negara.
“Ketika pekerjaan selesai sesuai kontrak tetapi pembayaran ditunda, beban likuiditas sepenuhnya dipindahkan ke sektor swasta. Dampaknya nyata: arus kas terganggu, kredit macet meningkat, pembayaran upah pekerja tersendat, dan risiko kebangkrutan kontraktor kecil-menengah membesar,” kata Syafril.
“Bagi iklim investasi Jawa Barat, situasi ini adalah sinyal buruk. Daerah yang tidak mampu menjamin kepastian pembayaran akan dinilai berisiko tinggi. Investor dan penyedia jasa akan menaikkan harga untuk menutup risiko, atau lebih buruk, enggan berpartisipasi. Dalam jangka menengah, biaya pembangunan meningkat dan kualitas kompetisi menurun,” lanjutnya.
Menurut Syafril, tanggung jawab utama berada pada Dedi Mulyadi sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Lebih jauh Syafril menyebut bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyusun asumsi pendapatan dan mengendalikan belanja juga jadi biangkerok kekacauan ini.
“Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD tidak bisa sekadar menjadi juru bicara penenang publik; ia memegang peran sentral dalam disiplin fiskal dan manajemen kas,” ujarnya.
Syafril mengingatkan, pembangunan tanpa disiplin keuangan bukan prestasi, melainkan perjudian fiskal. “Jika pola ini terus berulang, Jawa Barat berisiko membayar mahal—bukan hanya dengan tunda bayar, tetapi dengan runtuhnya kepercayaan dunia usaha,” tandsanya.








