Hukrim

Kasus Jiwasraya, Mantan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Dihukum 1,5 Tahun

×

Kasus Jiwasraya, Mantan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Dihukum 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Jiwasraya
Sidang Kasus Jiwasraya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Isa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hakim juga menilai tindakan terdakwa sebagai regulator telah memberi ruang bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi meski berada dalam kondisi insolven, yang kemudian berujung pada kerugian para pemegang polis.

Namun demikian, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana serta bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Pertimbangan meringankan lainnya adalah terdakwa tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil Isa Rachmatarwata dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada 2008 yang turut memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.

Majelis hakim juga menilai terdakwa memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi serta penguatan industri perasuransian selama masa jabatannya, ditambah kondisi terdakwa yang telah berusia lanjut.

Dalam perkara ini, Isa Rachmatarwata dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider dari penuntut umum