GARUT – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan perusahaan daerah, khususnya terkait penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jajaran direksi dan dewan pengawas.
Penegasan tersebut disampaikan Syakur Amin saat menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) bersama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang digelar di Hotel Mercure Garut, Kamis (12/3).
Agenda rapat tersebut membahas penetapan hak keuangan serta evaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas perusahaan daerah penyedia layanan air minum tersebut.
Dalam arahannya, Syakur Amin menegaskan bahwa setiap kebijakan perusahaan harus berlandaskan pada aturan yang berlaku, terutama merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Saya tidak akan bicara panjang lebar, intinya kita semua harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk bekerja lebih optimal,” ujar Syakur.
Ia juga mengingatkan agar setiap bantuan dari pemerintah pusat yang nantinya diterima perusahaan dapat dikelola secara profesional dan akuntabel.
“Khusus terkait rencana bantuan dari pemerintah pusat, saya titip agar dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Garut Dedy Mulyadi menjelaskan bahwa RKPM merupakan mekanisme konstitusional dalam pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah menetapkan kebijakan hak keuangan dan besaran THR bagi organ perusahaan.
“Penetapan ini tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keuangan perusahaan, kinerja perusahaan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedy.
Ia berharap seluruh keputusan yang diambil dalam rapat tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.
Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dadan Hidayatulloh memaparkan usulan pemberian THR bagi direksi dan dewan pengawas sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Menurutnya, aturan tersebut telah disosialisasikan sejak akhir 2024 dan mulai diimplementasikan secara penuh pada Januari 2025.
“Berdasarkan Pasal 12, 13, 39, dan 40 dalam Permendagri tersebut, direksi dan dewan pengawas berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial dalam menyambut Idulfitri,” jelasnya.
Dadan berharap pemberian tunjangan tersebut dapat menjadi pemicu peningkatan kinerja manajemen perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat Garut.
Dengan demikian, kesejahteraan internal perusahaan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.








