HukrimUncategorized

KPK: Yakut Diduga Coba Suap Pansus DPR 1 Juta Dolar AS

72
×

KPK: Yakut Diduga Coba Suap Pansus DPR 1 Juta Dolar AS

Sebarkan artikel ini
Asep Guntur
Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya suap kepada anggota panitia khusus (Pansus) DPR terkait kasus korupsi kuota haji khusus.

Dalam keterangan kepada wartawan, pihak KPK menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga pernah berupaya memberikan uang kepada anggota Pansus DPR melalui seorang perantara. Namun upaya tersebut disebut ditolak oleh anggota Pansus yang tengah membahas persoalan kuota haji.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari saudara YCY ketika Pansus DPR sedang berjalan untuk memberikan sesuatu. Tetapi Alhamdulillah ditolak karena Pansus memiliki integritas,” ungkap Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam jumpa pers, Kamis (12/3/2026).

Pihak KPK menyebut jumlah uang yang diduga hendak diberikan mencapai sekitar 1 juta dolar AS atau setara sekitar Rp16 miliar.

Menurut penyidik, uang tersebut diduga berasal dari dana yang dikumpulkan melalui sejumlah forum yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus.

“Perantaranya sudah kami mintai keterangan dan nanti akan terungkap lebih lanjut dalam persidangan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik pengaturan kuota haji khusus yang dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan finansial oleh sejumlah pihak.

Penyidik menilai tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji membuat kuota tambahan menjadi komoditas yang sangat bernilai.

“Berangkat haji menjadi impian banyak orang. Karena itu berapapun yang ditawarkan sering kali tetap ada yang bersedia,” ujar penyidik.

KPK juga menegaskan bahwa kuota haji pada dasarnya merupakan hak negara yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.

Karena itu, pengelolaan dan distribusinya harus dilakukan secara transparan serta tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.