TASIKMALAYA – Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) mendesak pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengambil langkah strategis memperkuat keberpihakan negara terhadap pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PGM Indonesia Asep Rizal Asyari, yang menilai hingga saat ini pendidikan madrasah masih menghadapi ketimpangan kebijakan dibandingkan lembaga pendidikan negeri.
Menurut Asep, ketimpangan tersebut terlihat dari berbagai aspek, mulai dari dukungan pendanaan, kebijakan kepegawaian, hingga penguatan kelembagaan pendidikan berbasis masyarakat.
“Jika menelusuri perjalanan kebijakan pendidikan sejak Indonesia merdeka, madrasah sering berada pada posisi yang kurang mendapatkan afirmasi kebijakan,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (15/3).
Padahal secara historis, madrasah memiliki kontribusi besar dalam perkembangan pendidikan nasional dan pembentukan karakter religius masyarakat Indonesia.
Bahkan sebelum negara memiliki sistem pendidikan formal yang mapan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat seperti madrasah telah lebih dahulu hadir memenuhi kebutuhan pendidikan umat.
Namun dalam praktik kebijakan publik, layanan negara terhadap madrasah dan sekolah swasta dinilai belum sepenuhnya setara dengan lembaga pendidikan negeri.
Kondisi tersebut juga berdampak langsung pada kesejahteraan para guru RA dan madrasah yang mayoritas berstatus non-ASN dan mengajar di lembaga pendidikan swasta.
Selain menghadapi keterbatasan kesejahteraan, para guru madrasah juga dinilai belum mendapatkan perlindungan profesi yang memadai.
PGM Indonesia juga menyoroti implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dinilai belum sepenuhnya membuka ruang bagi guru madrasah swasta untuk mengakses skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, PGM Indonesia berharap Menteri Agama Nasaruddin Umar dapat mengambil peran kepemimpinan yang lebih kuat untuk memperjuangkan kebijakan afirmatif bagi madrasah di tingkat nasional.
Menurut Asep, Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki posisi strategis untuk memastikan madrasah memperoleh layanan negara yang lebih adil dalam sistem pendidikan nasional.
PGM Indonesia pun mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain mendorong lahirnya kebijakan afirmatif nasional bagi pendidikan RA dan madrasah, penguatan koordinasi lintas kementerian, serta peningkatan kesejahteraan guru melalui kebijakan kepegawaian yang lebih inklusif.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan diterbitkannya Instruksi Presiden yang secara khusus mengatur afirmasi pendidikan madrasah sekaligus peningkatan kesejahteraan guru.
“Madrasah telah menjadi bagian penting dari perjalanan pendidikan bangsa bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Karena itu sudah saatnya negara menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi pendidikan madrasah dan para gurunya,” pungkas Asep.






