Politik dan Pemerintahan

Pemkab Garut Terapkan WFA Mulai 17 Maret

×

Pemkab Garut Terapkan WFA Mulai 17 Maret

Sebarkan artikel ini
ASN Pemkab Garut
ASN Pemkab Garut

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana saat memimpin apel gabungan di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Senin (16/3).

Apel gabungan tersebut menjadi pertemuan tatap muka terakhir sebelum diberlakukannya sistem kerja fleksibel bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dalam arahannya, Nurdin Yana menegaskan bahwa mulai Selasa, 17 Maret 2026, seluruh ASN dapat menjalankan tugas melalui mekanisme WFA sesuai dengan Surat Edaran Bupati Garut yang merujuk pada kebijakan pemerintah pusat.

“Mulai besok kita masuk ke masa WFA. Rekan-rekan bisa mengerjakan pekerjaan dari tempat mana pun,” kata Nurdin Yana.

Namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai masa libur. Para pegawai tetap diminta menjaga konsistensi dan tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan meski dilakukan di luar kantor.

Menurutnya, sistem kerja fleksibel tersebut akan berlangsung hingga 24 Maret 2026. Seluruh ASN diwajibkan kembali menjalankan aktivitas kerja secara normal di kantor pada 25 Maret 2026.

Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Sekda meminta Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah masa cuti bersama.

“Saya mohon pada tanggal 25 Maret nanti dilakukan pengecekan kehadiran secara detail. Kita harus memastikan seluruh ASN hadir tepat waktu sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain soal disiplin kerja, Nurdin juga mengingatkan pentingnya menjaga etika serta perilaku.