Ekonomi

Kemenekraf Buka Kanal Aduan, Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

×

Kemenekraf Buka Kanal Aduan, Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya

JAKARTA — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) membuka kanal pengaduan dan layanan informasi publik sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk saat menghadapi persoalan hukum.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan layanan tersebut dapat diakses secara langsung, melalui telepon, maupun daring dengan waktu respons maksimal tujuh hari.

“Responnya paling lama tujuh hari, tetapi rata-rata dua sampai tiga hari,” ujarnya usai bertemu pelaku ekonomi kreatif di Jakarta, Kamis (3/4/2026).

Ia menjelaskan, layanan ini dikelola melalui sistem Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terintegrasi, sehingga seluruh direktorat dan unit kerja di Kemenekraf wajib merespons setiap aduan secara cepat melalui koordinasi internal.

Selain itu, kanal pengaduan tersebut juga telah terhubung dengan sistem layanan nasional, memungkinkan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti lintas instansi.

Melalui platform ini, pelaku ekonomi kreatif tidak hanya dapat menyampaikan pengaduan, tetapi juga mengakses informasi hingga memperoleh pendampingan atas berbagai persoalan yang dihadapi.

Menekraf menekankan, kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan menjadi kunci agar tidak memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Kami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi,” tegasnya.

Sorotan terhadap pentingnya akses informasi ini mengemuka setelah pengalaman Amsal Sitepu, pelaku ekonomi kreatif yang sempat terseret kasus hukum terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal mengaku harus menjalani masa penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Salah satu yang membuat permasalahan saya berlarut karena ketidaktahuan saya,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan pelaku ekonomi kreatif lainnya untuk lebih proaktif dalam mencari informasi dan memanfaatkan layanan pemerintah.

Langkah Kemenekraf ini dinilai sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, tidak hanya dari sisi produksi karya, tetapi juga perlindungan hukum dan akses informasi yang cepat serta terintegrasi. (Refky)