JAKARTA – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap stabil hingga akhir 2026, di tengah tekanan global akibat lonjakan harga energi dan eskalasi geopolitik.
Kebijakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Koordinator, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, serta perwakilan Sekretariat Negara, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menegaskan, harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar tidak akan mengalami kenaikan selama asumsi harga minyak dunia berada di bawah ambang rata-rata 97 dolar AS per barel hingga Desember 2026.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan global yang belum mereda.
“Selama harga minyak masih dalam asumsi yang dihitung pemerintah, maka harga BBM bersubsidi akan tetap dipertahankan,” ujar perwakilan pemerintah.
Namun di sisi lain, tekanan justru datang dari sektor energi non-subsidi, khususnya avtur yang mengalami kenaikan signifikan mengikuti harga pasar global.
Per 1 April 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat berada di kisaran Rp23.515 per liter. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan beberapa negara di kawasan seperti Thailand dan Filipina, namun tetap memberi dampak besar terhadap industri penerbangan nasional.
Pemerintah mengungkapkan, komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harga ini berpotensi mendorong lonjakan harga tiket pesawat.
Untuk meredam dampak tersebut, pemerintah mengambil langkah mitigasi dengan menyesuaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Kenaikan ini cukup signifikan dibanding sebelumnya yang hanya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller.
Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap dikendalikan di kisaran 9 hingga 13 persen.
Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik.
Subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun per bulan, atau sekitar Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan ke depan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi sistem pembayaran avtur antara maskapai dan Pertamina melalui skema business to business, guna menjaga likuiditas industri penerbangan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, terutama dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah yang masih berpotensi mempengaruhi harga energi dunia.
Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi, keberlanjutan industri penerbangan, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. (Sumber : Beritasatu)




