JAKARTA – Sebanyak lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
“Kasus Pertamina, dengan terdakwa Toto dan kawan-kawan, agenda tuntutan,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Lima terdakwa dalam perkara ini antara lain Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho, serta VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.
Selain itu, terdapat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo; Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025 Arief Sukmara; serta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2013–2024, kelima terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Mereka didakwa melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum yang terjadi dalam tiga tahapan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Tiga tahapan tersebut meliputi proses pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2020–2021.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata.
Dalam pengadaan sewa terminal BBM, jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, dengan total sekitar Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa Terminal BBM Merak.
Kemudian, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023, tindakan para terdakwa disebut telah memperkaya perusahaan tersebut sebesar Rp13,12 triliun.
Sementara itu, dalam penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2020–2021, para terdakwa diduga memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.
Secara keseluruhan, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp285,18 triliun. Jaksa merinci kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian terhadap perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara tersebut mencakup 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi pada periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian terhadap perekonomian negara berasal dari tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, sedangkan keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rifqi)








