Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, menolak permohonan praperadilan yang diajukan BS (49) terkait keberatan atas penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan pembalakan liar. Putusan dibacakan pada Senin, 17 November 2025, oleh Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra, S.H., yang menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.
Persidangan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr berlangsung sejak 11 hingga 17 November 2025, dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon, yaitu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum). BS mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 17 Oktober 2025, menyusul peningkatan status kasus ke tahap penyidikan pada 23 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana kehutanan berupa aktivitas memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Penyidik Balai Gakkum menemukan dugaan keterlibatan BS sebagai kuasa pemilik PHAT SD.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa praperadilan kerap disalahgunakan untuk menguji substansi perkara. Padahal, praperadilan hanya menilai aspek formil, khususnya kecukupan minimal dua alat bukti yang sah. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua bukti yang relevan sesuai KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, dan Perma Nomor 4 Tahun 2016,” ujarnya. Dalam persidangan, Balai Gakkum menghadirkan ahli dan bukti ilmiah untuk memperkuat argumentasi hukum.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan di wilayah tangkapan air hulu Batang Sungai Bayang yang dikhawatirkan memicu banjir di wilayah hilir. Operasi lapangan pada 3 Agustus 2025 menemukan penebangan pada hutan primer di dalam dan luar areal PHAT SD, lima lokasi TPK, serta ratusan kayu bulat tanpa barcode. Petugas juga mengamankan alat berat berupa ekskavator dan bulldozer yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuka jalan logging. Selain itu, ditemukan pula aktivitas pemuatan kayu pada truk fuso di TPK Transit PHAT.
Total barang bukti yang disita terdiri atas 152 kayu/log, dokumen kayu, dua ekskavator, dan satu bulldozer. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan saksi, penyidik menduga terdapat tebangan liar seluas ±83,31 hektare serta pengangkutan kayu sebanyak 11.299,81 m³, melebihi volume legal yang seharusnya 7.012,21 m³. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidikan kemudian ditingkatkan dengan menetapkan SD (60) dan BS (49) sebagai tersangka.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa ekosistem hutan di Solok memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air sehingga wajib dijaga kelestariannya. “Negara akan selalu hadir menjaga hutan primer baik di kawasan hutan maupun APL. Penanganan perkara ini adalah bentuk konsistensi penegakan hukum untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan,” tegasnya.




