Pemkab Bandung Menunggu Kajian Sektoral Pasca Aturan Baru Presiden
Pemerintah Kabupaten Bandung belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) menyusul terbitnya kebijakan pengupahan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Pemkab Bandung menyatakan bahwa hingga kini belum dilakukan kajian sektoral karena belum terbentuk serikat pekerja sektoral di wilayah tersebut.
Kondisi ini membuat Kabupaten Bandung belum masuk dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang telah memiliki struktur serikat pekerja sektoral dan kajian pendukung.
Kendala Utama: Belum Ada Serikat Pekerja Sektoral
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa pembentukan UMSK mensyaratkan adanya serikat pekerja sektoral yang dapat bermusyawarah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta Dewan Pengupahan.
“Serikat pekerja sektoral nantinya bermusyawarah dengan APINDO dan Dewan Pengupahan mengenai penetapan UMSK. Sampai sekarang, Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektoral dan belum pernah dilakukan kajian sektor unggulan,” ujar Dadang Komara saat Rapat Koordinasi Pengupahan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu (21/12/2025).
UMSK Bersifat Tidak Wajib Menurut PP 49 Tahun 2025
Dadang Komara menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral diberlakukan bersamaan dengan UMP dan UMK, efektif mulai 1 Januari 2026.
“Namun dalam PP 49 ini, UMSK bersifat tidak wajib. Berbeda dengan UMK yang wajib ditetapkan setiap daerah,” jelasnya.
Meski demikian, aturan baru ini menghidupkan kembali konsep upah sektoral yang nilainya harus lebih tinggi dari UMP maupun UMK, dengan batas waktu penetapan paling lambat 24 Desember setiap tahun.
Bupati Bandung Instruksikan Kajian UMSK Tahun 2026
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan Disnaker untuk menyiapkan anggaran kajian UMSK pada tahun 2026. Kajian ini diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, APINDO, serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Silakan dalam kajiannya nanti melibatkan serikat pekerja, APINDO, dan LKS Tripartit agar UMK sektoral bisa disepakati bersama sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Barat,” tegas Bupati yang akrab disapa Kang DS.
Target UMK 2026 Sesuai Regulasi
Sementara itu, terkait penetapan UMK 2026, Bupati Bandung berharap angka yang disepakati tetap mengacu pada batas minimum dan maksimum kenaikan sesuai PP 49 Tahun 2025.
“Kalau besok tercapai angkanya, saya akan langsung tandatangani untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.




