Praktik penambangan emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia ternyata bukan sekadar kejahatan lingkungan, tetapi telah menjelma menjadi kejahatan ekonomi raksasa lintas negara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar fakta mengejutkan: perputaran uang jaringan emas ilegal diduga mencapai Rp922 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, berdasarkan analisis transaksi keuangan periode 2023–2025, total nilai transaksi penjualan emas di jaringan PETI yang berhasil terdeteksi mencapai Rp185 triliun. Angka tersebut berasal dari penelusuran transaksi pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan, pengolahan, hingga distribusi emas ilegal.
“Namun itu baru yang terdeteksi. Kami menduga total perputaran dana di jaringan ini jauh lebih besar, mencapai Rp922 triliun,” ujar Ivan.
PPATK mencatat jaringan tambang emas ilegal tersebut tersebar luas di berbagai wilayah strategis, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Aktivitasnya terorganisir, melibatkan banyak pihak, dan terhubung langsung dengan jalur perdagangan internasional.
Yang lebih mengkhawatirkan, dari transaksi emas ilegal senilai Rp185 triliun tersebut, sekitar Rp155 triliun terindikasi mengalir ke luar negeri. Aliran dana itu terdeteksi melalui skema ekspor emas ke sejumlah negara, antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
PPATK menemukan pola transaksi antara perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan mitra luar negeri, yang diduga kuat menjadi pintu keluar emas hasil tambang ilegal.
“Ini jelas kebocoran devisa dan potensi penerimaan negara yang sangat besar,” tegas Ivan.
Menurut PPATK, seluruh hasil transaksi di jaringan PETI—baik yang dijual ke dalam negeri maupun diekspor—merupakan kerugian langsung bagi negara, karena tidak tercatat sebagai penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Seluruh hasil analisis transaksi keuangan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk ditindaklanjuti secara hukum. Dokumen yang diserahkan mencakup detail aliran dana, aktor yang terlibat, hingga jalur ekspor ke luar negeri.
Temuan ini menegaskan bahwa pemberantasan tambang emas ilegal tidak cukup hanya dengan operasi lapangan. Penindakan harus menyasar aktor keuangan, korporasi penampung, dan jaringan ekspor, jika negara ingin menghentikan kebocoran ratusan triliun rupiah yang selama ini mengalir keluar secara ilegal.
Skandal PETI ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keuangan nasional.







