Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pertambangan emas ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp25,8 triliun.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kepolisian akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Kasus ini bermula dari aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Kalimantan. Emas mentah hasil tambang ilegal tersebut diduga dialirkan ke Jawa Timur untuk diolah dan dimurnikan sebelum dipasarkan sebagai produk sah.
Penggerebekan besar dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2024, di sebuah rumah di Jalan Tampomas No. 3, Surabaya. Lokasi itu diduga menjadi tempat penampungan sekaligus pemurnian emas ilegal. Penggeledahan berlangsung selama delapan jam.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat boks barang bukti berisi emas batangan, dokumen transaksi, serta alat bukti elektronik. Emas batangan itu diduga merupakan hasil pemurnian emas mentah yang masuk secara ilegal dari Kalimantan.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah pabrik peleburan emas di Surabaya milik PT Sukajadi Logam. Pabrik tersebut diduga memfasilitasi peleburan emas ilegal menjadi batangan bernilai tinggi sehingga asal-usulnya tersamarkan.
Polisi juga menggeledah toko emas di Nganjuk. Sejumlah perhiasan disita dari etalase bersama dokumen tambahan guna menelusuri aliran distribusi. Fakta ini mengindikasikan emas ilegal tak hanya “dicuci” dalam bentuk batangan, tetapi juga masuk ke pasar ritel.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut total perputaran dana sejak 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut berasal dari transaksi jual-beli emas ilegal yang diduga terstruktur dan melibatkan korporasi.
Pengamat TPPU Yenti Ganarsih menilai modus yang digunakan tergolong licik dan menunjukkan rantai panjang pencucian uang.
“Emas ilegal yang belum diolah dialirkan dulu ke tempat pemurnian. Setelah jadi emas batangan, baru dipasarkan. Ini jelas upaya menyamarkan asal-usul,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal berlapis. Selain pelanggaran Undang-Undang Minerba terkait pertambangan tanpa izin, mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan memetakan jaringan dari hulu tambang ilegal hingga hilir distribusi emas. Polisi memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri aktor-aktor di balik rantai bisnis emas ilegal bernilai puluhan triliun rupiah tersebut.








