Hukrim

Bareskrim Sita Emas Rp25,8 T dari Tambang Ilegal

19
×

Bareskrim Sita Emas Rp25,8 T dari Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Emas Ilegal
Ilustrasi: Emas Ilegal

Aroma uang besar dari bisnis emas ilegal kembali tercium. Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Jalan Tamanomas No.3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis siang hingga malam.

Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp25,8 triliun.

Penyidik menyisir seluruh ruangan untuk memburu barang bukti transaksi emas yang diduga berasal dari tambang tanpa izin. Seorang perempuan yang diduga pemilik rumah memilih bungkam saat dimintai keterangan awak media.

Dari lokasi, polisi menyita empat kontainer berisi emas batangan, uang tunai, dokumen transaksi, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Ade Safri Simanjuntak membenarkan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan perkara tambang ilegal sebelumnya.

“Kasus ini pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami menelusuri transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Menurut penyidik, perkara bermula dari laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan dalam perdagangan emas, baik domestik maupun internasional. Tambang ilegal diduga berada di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari penelusuran sementara, akumulasi transaksi jual beli emas sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Selain di Surabaya, penyidik juga menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang diduga difungsikan sebagai toko emas sekaligus gudang penyimpanan.

Polisi kini masih memburu pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana lintas daerah. Aparat menduga ada jaringan perdagangan emas ilegal berskala besar yang selama ini beroperasi rapi dari hulu tambang hingga pasar.