Pemerintah Kabupaten Bandung menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kehadiran tim BPK disambut langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati, Soreang, Senin (23/2/2026).
Pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari proses pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan daerah. Tahapan ini juga menjadi langkah awal untuk memastikan laporan keuangan semakin akuntabel dan berkualitas.
Dalam arahannya, Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kita harus kooperatif. Kalau BPK meminta laporan atau dokumen apapun, OPD jangan banyak alasan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap keberatan atas proses pemeriksaan disampaikan sejak awal, bukan setelah audit selesai.
“Kalau ada keberatan, segera sampaikan ke BPK. Jangan sampai proses pemeriksaan selesai baru mengajukan keberatan,” imbuhnya.
Kang DS mengaku optimistis proses audit akan berjalan lancar, mengingat sebelumnya Pemkab Bandung telah menjalani pengawasan internal oleh Inspektorat. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi.
“Kami haturkan terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan BPK,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jabar Eydu Oktain Panjaitan menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara tim pemeriksa dan OPD.
“Kalau ada hal keberatan terkait hasil pemeriksaan, silakan diklarifikasi. Karena Bapak/Ibu yang lebih memahami penggunaan anggaran di OPD masing-masing,” ujarnya.
Proses pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari dan mencakup seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bandung. Audit tersebut diharapkan memperkuat tertib administrasi, khususnya dalam belanja barang dan jasa, sekaligus menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.








