Politik dan Pemerintahan

APP-Bangsa Sorot Tajam Iuran Board of Peace 1 Miliar Dolar

×

APP-Bangsa Sorot Tajam Iuran Board of Peace 1 Miliar Dolar

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Tandatangani Keanggotaan BoP
Presiden Prabowo Tandatangani Keanggotaan BoP

BANDUNG – Aliansi Penjaga dan Pencinta Bangsa (APP-Bangsa) bersama Paguyuban Pejuang dan Purnawirawan TNI (P3-TNI) menyatakan sikap kritis terhadap keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang disebut bergabung dalam inisiatif Board of Peace (BoP) dengan komitmen iuran sebesar USD 1 miliar.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 3 Maret 2026 di Bandung, kedua organisasi menegaskan pentingnya menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif serta supremasi konstitusi dalam setiap langkah strategis negara.

Ketua Umum P3-TNI, Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman, menyatakan bahwa doktrin politik luar negeri Indonesia yang dirumuskan Mohammad Hatta menegaskan Indonesia tidak terikat pada blok kekuatan mana pun, namun aktif memperjuangkan perdamaian dunia.

“Jika BoP mengandung unsur aliansi strategis atau pertahanan kolektif yang menciptakan ketergantungan geopolitik, maka berpotensi menyimpang dari prinsip bebas aktif sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945,” tegasnya.

APP-Bangsa dan P3-TNI juga mempertanyakan aspek konstitusional dari keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif tersebut. Mereka merujuk Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar harus mendapat persetujuan DPR.

Selain itu, mereka menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mensyaratkan proses ratifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Apakah perjanjian tersebut telah diratifikasi? Tanpa transparansi, legitimasi konstitusionalnya patut dipertanyakan,” ujar Sekjen APP-Bangsa, Ir. Syafril Sjofyan.

Dari sisi fiskal, mereka menegaskan bahwa komitmen pembayaran USD 1 miliar harus tercantum dalam Undang-Undang APBN dan mendapat persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945.

“Tidak boleh menjadi komitmen sepihak eksekutif. Jika tidak tercantum dalam UU APBN, maka berpotensi melanggar prinsip kedaulatan anggaran yang menjadi hak konstitusional DPR,” tegas pernyataan tersebut.

APP-Bangsa dan P3-TNI juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik dan tidak kekurangan opsi diplomatik. Masuk ke dalam blok tertentu tanpa kalkulasi matang dinilai berpotensi menggerus fleksibilitas diplomasi nasional.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah membuka naskah perjanjian BoP secara transparan kepada publik. Jika lebih banyak mudarat daripada manfaat, mereka mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali keikutsertaan dalam inisiatif tersebut.

Mereka juga meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan tidak bersikap pasif terhadap kebijakan strategis pemerintah.

“Bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah bukan berarti melemahkan negara, justru menyelamatkan bangsa,” pungkas pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *