Hukrim

Jampidsus Bongkar Siasat Licik Riza Chalid Korupsi BBM

×

Jampidsus Bongkar Siasat Licik Riza Chalid Korupsi BBM

Sebarkan artikel ini
Jampidsus
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi

JAKARTA – Dugaan praktik korupsi dan permainan bisnis BBM yang menyeret Riza Chalid kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus mulai mengurai pola yang diduga merugikan negara dalam tata kelola energi nasional.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa penyidik tengah mendalami peran sejumlah pihak dalam rantai pasok impor minyak mentah dan BBM di Pertamina.

Menurutnya, terdapat indikasi penggunaan perusahaan perantara (trader) dalam proses pengadaan yang seharusnya bisa dilakukan secara langsung oleh Pertamina ke produsen.

“Kami mendalami adanya skema yang melibatkan pihak ketiga dalam pengadaan, yang berpotensi menimbulkan inefisiensi hingga kerugian negara,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Dalam konstruksi perkara yang sedang dikembangkan, pola tersebut diduga membuka ruang praktik mark-up harga melalui jalur tidak langsung. Akibatnya, harga pembelian menjadi lebih tinggi dibandingkan harga pasar yang seharusnya bisa diperoleh tanpa perantara.

Syarief menegaskan, penyidik tidak hanya menelusuri alur transaksi, tetapi juga relasi antar pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

“Fokus kami tidak hanya pada transaksi, tetapi juga pada siapa yang mengatur, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan bagaimana mekanismenya bisa berjalan,” tegasnya.

Nama Riza Chalid sendiri kerap dikaitkan dengan jaringan perdagangan minyak internasional yang memiliki akses luas terhadap suplai energi global. Dalam konteks ini, penyidik mendalami apakah terdapat konflik kepentingan atau pengaruh tertentu dalam kebijakan pengadaan.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor strategis yang berdampak langsung terhadap perekonomian nasional. Pengamat menilai, jika praktik ini terbukti, maka kerugian negara tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola energi.

Kejagung memastikan akan mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional guna menutup celah praktik rente dalam sektor migas yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan. (Sumber : Liputan6)