Hukrim

Bukti Tak Cukup, Kejari Bandung Stop Kasus Erwin-Awangga

×

Bukti Tak Cukup, Kejari Bandung Stop Kasus Erwin-Awangga

Sebarkan artikel ini
Erwin Awang
Kolase Erwin dan Rendiana Awangga yang kasusnya di SP3

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Dengan keluarnya keputusan ini, status tersangka yang sempat disematkan kepada kedua tokoh politik tersebut otomatis gugur demi hukum.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas menegaskan, langkah ini diambil setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam. Tim penyidik setidaknya telah memeriksa 89 saksi serta empat orang ahli.

“Setelah kami lakukan beberapa kali ekspos, perkara ini ternyata belum sempurna,” ujar Abun saat menggelar press release di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6).

Abun memaparkan bahwa penyidik tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau. Selain itu, unsur kerugian negara yang menjadi basis dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut juga tidak terbukti.

Daripada penanganan perkara ini berjalan tanpa arah yang jelas, Kejari Bandung memilih mengambil langkah tegas demi menjamin kepastian hukum.

“Daripada kita terombang-ambing dengan perkara itu, manakala bebas tidak ada lagi hubungan kita, makanya untuk itu, demi kepastian, kita hentikan,” tegas Abun.

Meski begitu, Abun menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali kasus ini di masa mendatang jika ditemukan variabel baru di luar penyidikan yang sudah berjalan.

“Sambil kita juga nanti melihat apakah ada saksi atau alat bukti lain yang bisa membuka kembali perkara tersebut,” tambahnya.

Untuk diingat kembali, perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dari hasil penyidikan awal saat itu, Kejari Bandung sempat menetapkan Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd., dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 sebelum akhirnya kasus ini resmi dihentikan secara total.