JAKARTA – Seorang perempuan bernama Alea Nofita mengaku menjadi korban kekerasan dalam hubungan pacaran yang berlangsung selama sekitar 4,5 tahun. Korban kini meminta pendampingan serta perlindungan hukum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terlapor diketahui bernama Muhamad Wahyu. Kasus pemukulan di video disebut berlangsunh di Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Korban mengungkapkan bahwa selama menjalin hubungan, dirinya diduga mengalami kekerasan fisik berulang kali. Bahkan, pemukulan disebut terjadi lebih dari 20 kali dengan kejadian terakhir berlangsung sekitar sembilan bulan lalu di sebuah rumah kos di wilayah Kedoya Selatan.
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang pria diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan di dalam kamar. Korban kemudian mengonfirmasi melalui media sosial bahwa perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.
Dalam pernyataannya, Alea mengaku baru berani membuka kasus yang dialaminya setelah berhasil keluar dari kondisi traumatis yang selama bertahun-tahun membelenggunya.
“Saya korban yang di video, saya dipukul ulang-ulang. Kalau ada yang tanya kenapa tidak kabur, kenapa tidak pergi, kenapa mau saja, ada di lingkaran setan itu tidak mudah untuk lepas. Trauma yang bertahun-tahun buat saya baru bisa lepas,” tulis korban melalui akun media sosialnya.
Selain rekaman video, sejumlah bukti lain disebut telah disiapkan, termasuk tangkapan layar percakapan serta dokumentasi pendukung lainnya yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Korban juga mendapat dukungan dari pihak pendamping yang siap mendampingi proses pelaporan ke kepolisian. Selain itu, seorang anggota DPD RI dikabarkan akan memberikan dukungan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, kasus tersebut berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan. Penerapan pasal lain akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan korban. Polisi juga belum menerima laporan resmi terkait perkara tersebut.
Korban berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi perlindungan bagi perempuan yang mengalami kekerasan dalam hubungan personal agar berani bersuara dan mencari pertolongan.




