BANDUNG – Dodi Permana, pegiat media sosial yang dikenal dengan akun Aktivis Kampung, menerima surat pemanggilan dari Polda Jabar tertanggal 15 Juni 2026. Pelapor adalah Boy Panji Sudrajat, seorang pihak yang mengaku tidak dikenal Dodi sebelumnya.
“Meski tidak kenal dengan pelapor, sebagai warga yang baik saya akan datang memenuhi panggilan,” ujar Dodi saat mengonfirmasi penerimaan surat pemanggilan tersebut.
Dodi mengaku belum mengetahui secara detail masalah apa yang menjadi dasar laporan ini. Namun, bagi pegiat yang kerap mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat itu, pemanggilan kali ini merupakan pengalaman yang sudah dihadapinya sebelumnya.
“Ini laporan kedua saya. Sebelumnya saya dilaporkan terkait kritik soal penyerobotan tanah di Karawang,” ungkapnya.
Kritik Penerimaan Murid Baru SMA
Sebelum surat pemanggilan diterima, Dodi baru-baru ini mengkritik kebijakan penerimaan murid baru SMA di Jawa Barat yang menurutnya masih “carut marut.” Kritis ini disampaikan Dodi melalui postingan di media sosial, sesuai dengan karakter aktinya yang selalu memberikan sorotan pada kebijakan pemerintah daerah.
Aktivis yang dikenal vokal dalam menyuarakan kepentingan masyarakat luas ini menegaskan akan terus mengkritisi pemerintah selama kebijakan yang dikeluarkan tidak berpihak kepada rakyat banyak.
“Saya akan terus menyuarakan atau mengkritisi pemerintah sejauh kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat banyak,” katanya dengan tegas.
Dukungan dari Praktisi Hukum
Dalam menghadapi pemanggilan ini, Dodi mendapat dukungan dari sejumlah praktisi hukum. Salah satu di antaranya adalah Egi Sujana, yang telah menghubungi Dodi untuk menawarkan pendampingan hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para lawyer yang sudah menghubungi saya. Begitu pula dengan sejumlah media yang juga akan membantu saya,” ucap Dodi.
Namun, mengenai keputusan menerima pendampingan hukum, Dodi mengatakan akan mempertimbangkannya setelah mengetahui secara detail materi yang dilaporkan oleh Boy Panji Sudrajat.
Catatan Kritis
Pemanggilan ini mencerminkan dinamika yang sering dihadapi oleh para aktivis dan pegiat media sosial di era digital. Sementara Dodi menegaskan komitmennya pada kebebasan berpendapat dan mengkritik kebijakan publik, pihak berwenang perlu memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani dengan profesional dan berdasarkan bukti yang jelas.
Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sekaligus tanggung jawab dalam mengkritik kebijakan pemerintah.




