Politik dan Pemerintahan

Bupati Dony Ajukan Raperda Pilkades ke DPRD, 93 Desa Pemilihan

×

Bupati Dony Ajukan Raperda Pilkades ke DPRD, 93 Desa Pemilihan

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumedang
Rapat Paripurna DPRD, Ruang Sidang DPRD Sumedang, Rabu 1/7/2026. Raperda itu untuk menyesuaikan UU No 3/2024 dan PP No 16/2026.

SUMEDANG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan penjelasan Raperda Pemilihan Kepala Desa di Rapat Paripurna DPRD, Ruang Sidang DPRD Sumedang, Rabu 1/7/2026. Raperda itu untuk menyesuaikan UU No 3/2024 dan PP No 16/2026.

Dony menyebut dua Perda lama tidak lagi sesuai. Yakni Perda No 2/2015 dan Perda No 3/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan soal masa jabatan, pendaftaran, verifikasi, hingga kewajiban perangkat mundur dinilai sudah tidak relevan.

“Selain itu, dua Perda tersebut belum mengatur Pemilihan Kepala Desa elektronik, satu calon, dan seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari lima orang,” ujar Dony.

Untuk simplifikasi, dua Perda itu akan digabung jadi satu Raperda Pemilihan Kepala Desa. Dony menyebut 93 kepala desa masa jabatan 2018-2026 berakhir 5 Desember 2026. Pilkades akan digelar 28 Oktober 2026 secara hybrid.

“Pemberitahuan BPD ke Kades mulai 5 Juni 2026. Pemungutan suara 28 Oktober 2026, satu TPS per desa elektronik, TPS lainnya manual,” katanya.

Bupati menegaskan regulasi harus selaras dengan aturan lebih tinggi, akomodasi kebutuhan hukum masyarakat, dan memberi kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades.