Edukasi

Mengapa Islam Melarang Perilaku LGBT? Tinjauan Dalil Naqli dan Akli

×

Mengapa Islam Melarang Perilaku LGBT? Tinjauan Dalil Naqli dan Akli

Sebarkan artikel ini
Dosa Besar LGBT
Dalam ajaran Islam, larangan terhadap perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) bukan tanpa dasar.

BANDUNG – Dalam ajaran Islam, larangan terhadap perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) bukan tanpa dasar. Larangan ini berakar kuat pada dua pilar utama: Dalil Naqli (wahyu dari Al-Qur’an dan Hadits Sahih) dan Dalil Akli (logika sehat serta fitrah penciptaan manusia).

1. Dalil Naqli: Teks Al-Qur’an dan Hadits

Islam secara eksplisit mengharamkan hubungan sesama jenis melalui kisah kaum Nabi Luth ‘alaihis salam. Perbuatan ini dikategorikan sebagai fahisyah (kekejian) yang melampaui batas kemanusiaan.

A. Larangan dalam Surah Al-A’raf

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 80-81:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنَ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Artinya: “Dan (ingatlah kisah) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk memuaskan nafsumu (bukan kepada wanita), bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.'”

B. Penegasan dalam Surah Asy-Syu’ara

Allah SWT kembali menegaskan dalam QS. Asy-Syu’ara ayat 165-166:

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ . وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

Artinya: “Apakah kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan apa yang diciptakan oleh Tuhanmu untukmu berupa istri-istrimu? Sesungguhnya kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

C. Ancaman Hukuman dalam Hadits Sahih

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hukuman berat bagi pelaku aktif homoseksual karena dampaknya yang merusak tatanan sosial. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Artinya: “Barangsiapa yang kalian jumpai melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku (yang memasukkan) dan pasangannya (yang dimasuki).” (HR. Abu Daud no. 4462, dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Albani).

2. Dalil Akli: Logika dan Fitrah Manusia

Selain wahyu, Islam juga memberikan penjelasan rasional mengapa perilaku ini dilarang:

1. Menyelisihi Fitrah Penciptaan: Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan untuk tujuan reproduksi dan ketenangan jiwa (sakinah). Hubungan sesama jenis tidak memiliki fungsi biologis alami untuk melanjutkan keturunan dan bertentangan dengan desain anatomi tubuh manusia.
2. Dampak Kesehatan dan Sosial: Secara medis, praktik seksual sesama jenis (khususnya anal) memiliki risiko tinggi penularan penyakit menular seksual. Secara sosial, hal ini mengaburkan garis keturunan (nasab) yang sangat dijaga dalam Islam, serta berpotensi merusak institusi keluarga sebagai fondasi masyarakat.
3. Ketidakseimbangan Psikologis: Perilaku ini sering kali berakar pada kebingungan identitas atau trauma psikologis, bukan merupakan kondisi bawaan yang tidak bisa diubah. Islam menawarkan solusi melalui pendekatan spiritual dan psikologis untuk kembali pada fitrah asal.

Oleh karena itu, Islam memandang LGBT sebagai penyimpangan dari fitrah yang harus dicegah. Namun, pendekatan terhadap pelakunya tetap mengedepankan dakwah, kasih sayang, dan edukasi untuk bertaubat, sembari menolak keras normalisasi perbuatan tersebut di ruang publik.